Pabrik Bir Sampai Miras Gerah RUU Larangan Minol Masuk DPR!

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 March 2021 12:35
Grand crue Bordeaux wines are seen on display at Moevenpick Weinkeller wine shop in Berlin, Germany, October 15, 2018.   REUTERS/Fabrizio Bensch Foto: ilustrasi botol wine (Reuters/Fabrizio Bensch)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha di sektor minuman beralkohol hingga minuman keras (miras) protes keras dengan rencana DPR yang memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol) sebagai salah satu revisi undang-undang (UU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno menilai alasan DPR untuk memperketat regulasinya, maka tidak tepat. Saat ini aturan yang ada pun sudah sangat ketat.

"Misal dari pabrik bawa 10 krat minuman beralkohol mau dibawa ke distributor P. Kendaraan harus disertakan dokumen CK, izin dari Bea Cukai, dan di pabrik-pabrik itu ada pihak Bea Cukai yang mengawasi. Satu botol keluar harus dicatat, kalau nggak saat diaudit, ketahuan kena denda ratusan juta. Jadi dari hulu keluar sudah diawasi. Di pabrik besar Bea Cukai berkantor di situ mengawasi keluar masuk barang," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/3/21).

Dengan pengawasan seperti itu, maka sulit untuk pelaku di lapangan bermain-main soal peredaran minuman beralkohol. Meski memang ada potensi, namun sektor ini memiliki kontribusi untuk pendapatan pemerintah.

Ipung menilai saat ini pembahasan larangan minol tidak masuk dalam ranah yang urgent, karena banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya disini. Lebih jauh, dari sisi keadilan maka ada sifat diskriminatif pada sektor ini.

"Isu masalah ini konsumsi alkohol di Indonesia paling rendah di Asia juga 0,1 mililiter per orang. Apalagi dibanding Malaysia, yang negara jiran dengan menerapkan syariah, aturan minol jelas dan bagus. Kita yang katanya berdasar Pancasila dan Kebhinekaan malah usulkan RUU yang sifatnya diskriminatif," kata Ipung.

Respons pelaku usaha tersebut tidak lepas dari keputusan DPR yang mengesahkan RUU ini masuk ke Prolegnas Prioritas 2021. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPR RI, kompleks MPR RI/DPR RI/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua Baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan apakah dapat kita setujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR RI dalam ruang paripurna.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Awas! Nge-Bir Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading