Sidang Gugatan UU Minerba Pekan Depan, Hadirkan 2 Saksi Ahli

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 November 2020 15:48
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang gugatan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan kembali digelar pada Rabu pekan depan (11/11/2020).

Ahmad Redi, salah satu tim pengacara penggugat, mengatakan bahwa agenda dalam sidang pekan depan yaitu mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

"Sidang tanggal 11 November jam 11. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi ahli," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (04/11/2020).

Redi menyebut saksi ahli yang akan dihadirkan sebanyak dua orang. Namun sampai saat ini siapa dua saksi ahli yang bakal hadir tersebut belum dipastikan karena masih dalam proses konfirmasi.

Dua saksi ahli ini dalam sidang pekan depan akan menyampaikan beberapa poin, antara lain menerangkan soal prosedur pembentukan Undang-Undang yang benar, urgensi keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan RUU, dan partisipasi publik dalam pembentukan UU.

Redi menyebut jadwal sidang pada pekan depan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK). Biasanya, sidang berikutnya akan berjeda dua minggu dari sidang terakhir.

"Mengikuti jadwalnya MK. Di sidang 21 Oktober, mereka sudah menjadwalkan 11 November," jelasnya.

Dalam surat panggilan sidang MK yang ditujukan kepada Ahmad Redi bernomor 751.60/PAN.MK/10/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 disebutkan sidang akan digelar secara daring, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.

Sidang sebelumnya digelar pada Rabu (21/10/2020), dalam sidang ini pemerintah memberikan tanggapan terhadap gugatan UU Minerba. Pihak pemerintah salah satunya diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin.

Ibnu Sina Chandranegara, Kuasa Hukum Tim Pemohon Uji Formil UU Minerba, menilai bahwa pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menganggap tidak ada masalah dalam proses pembentukan UU Minerba ini. Pemerintah pun tampak melemparkan persoalan ini kepada Mahkamah Konstitusi.

Dia mengatakan, sidang kemarin merupakan sidang keempat setelah sebelumnya sidang ketiga yang seharusnya dilakukan pada dua pekan lalu ditunda karena pemerintah belum siap memberikan jawaban dan pihak DPR dan DPD juga absen dalam persidangan tersebut.

"Dalam sidang keempat kemarin nampak bahwa dalam membentuk UU, mereka tampak seperti membuang sampah persoalan sekarang semua ke Mahkamah Konstitusi dikarenakan dalam hal permohonan yang kami ajukan berkaitan dengan uji formil bahwa seolah-olah tidak ada persoalan dalam proses formil terkait dengan pembentukan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/10/2020).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penggugat UU Minerba Minta MK Keluarkan Putusan Sela, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular