
Sidang Perdana Gugatan UU Minerba di MK, DPR-DPD Absen!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang perdana permohonan uji formil (Judicial Review) atas Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Rabu (07/10/2020). Namun sayangnya sidang tersebut malah tidak berjalan lancar sesuai rencana.
Ahmad Redi, salah satu tim kuasa hukum pemohon, mengatakan sidang digelar tadi siang pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun sayangnya, dalam sidang perdana ini pihak DPR dan DPD tidak hadir, hanya pihak pemerintah yang hadir. Meski perwakilan pemerintah hadir di sidang hari ini, namun pemerintah malah menyampaikan ketidaksiapannya untuk menyampaikan keterangan di MK pada hari ini dan meminta tambahan waktu.
Akhirnya, imbuhnya, sidang pun ditunda menjadi 21 Oktober 2020 mendatang.
"Betul (hari ini ada sidang). Sidangnya tadi jam 11. Agendanya mendengar keterangan Pemerintah, DPR, dan DPD. DPR dan DPD tidak hadir, sedangkan pemerintah belum siap menyampaikan keterangan di MK. Pemerintah minta diberi waktu tambahan. Akhirnya, (sidang) ditunda jadi 21 Oktober 2020," ungkapnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (07/10/2020).
Menurut Redi, pihak MK sudah bersurat kepada semua pihak, baik pemohon maupun pemerintah pada 24 September 2020 lalu. Artinya, ada kurun waktu dua minggu untuk pemerintah menyiapkan keterangannya.
"Padahal MK sudah menyurati para pihak, baik pemohon maupun pemerintah pada 24 September 2020. Artinya, ada waktu dua minggu bagi pemerintah untuk menyiapkan keterangannya. Tapi karena tak siap memberikan keterangan gugatan UU Minerba di MK, pemerintah minta tambahan waktu," sesalnya.
Dalam sidang perdana ini pihak pemerintah yang hadir yakni dari perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Hukum dan HAM. Dari perwakilan Kementerian ESDM, menurutnya sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara hadir dalam sidang ini, antara lain Sekretaris Ditjen Minerba Heri Nurjaman, Nindyo dan Sony Heru dari Bagian Hukum Ditjen Minerba.
Sementara itu, bagi pihak DPR dan DPD yang hari ini tidak hadir, kata Redi, biasanya juga akan diberikan perpanjangan waktu yang sama dengan pemerintah untuk memberikan keterangan.
"Biasanya di waktu yang sama dengan pemerintah memberikan keterangannya," kata Redi saat ditanya kapan sidang dengan DPR dan DPD dijadwalkan kembali.
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 12 Mei 2020 lalu.
Presiden juga sudah menandatangani UU ini pada 10 Juni 2020 dan pada hari yang sama langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan nomor UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun ternyata tidak semua pihak menerima pengesahan UU Minerba ini. Pada Jumat (10/07/2020), beberapa pihak menggugat UU Minerba ke MK. Adapun para Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Pengujian UU No.3 Tahun 2020, yaitu:
1. Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung)
2. Dr. H. Alirman Sori, S.H (Ketua PPUU DPD RI)
3. Tamsil Linrung (anggota DPD RI)
4. Dr. Hamdan Zoelva, S.H (Perkumpulan Serikat Islam)
5. Dr. Marwan Batubara (IRESS)
6. Ir. Budi Santoso (IMW)
7. Ilham Rifki Nurfajar (Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan)
8. M. Andrean Saefudin (Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penggugat UU Minerba Minta MK Keluarkan Putusan Sela, Kenapa?
