Sidang Gugatan UU Minerba Ditunda Tak Menentu, Pemohon Kecewa

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 January 2021 12:45
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda sidang gugatan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sampai waktu yang belum ditentukan.

Ahmad Redi, salah satu tim pengacara penggugat, mengatakan MK lebih memprioritaskan pemeriksaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibandingkan permohonan pengujian UU Minerba. Padahal, imbuhnya, pengujian UU Minerba telah terlebih dahulu didaftarkan dan diperiksa dalam persidangan oleh MK.

"Namun, ini justru dikesampingkan dengan mendahulukan perkara lain. MK menunda sampai batas waktu yang tidak jelas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (05/01/2021).

Menurutnya, langkah penundaan yang diambil MK tidak sesuai dengan etika administrasi, yakni pertama datang, pertama dilayani. Redi menyebut UU Minerba ini adalah UU yang penting untuk segera diberikan kepastian konstitusinya.

"Selain itu, permohonan putusan sela ke MK agar pemberlakuan UU Minerba ditunda dulu oleh Presiden juga tidak jelas, padahal ada kepentingan konstitusionalitas warga negara dalam permohonan putusan sela ini," tegasnya.

Secara pribadi, Redi berpandangan bahwa manajemen perkara dan pemenuhan kebutuhan hukum atas hak konstitusional warga negara di MK tidak jelas.

"Ada penegasian kepentingan hukum warga negara lain dengan memberi prioritas pada perkara lain," sesalnya.

Di dalam surat penundaan sidang Nomor 935.60/PAN.MK/12/2020 pada 18 Desember 2020, tertulis "Menindaklanjuti hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, dengan ini kami beritahukan bahwa sehubungan dengan penyelesaian hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 dengan ini diberitahukan bahwa pemeriksaan perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor Permohonan UU No 3 Tahun 2020 ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan melalui Juru Panggil Mahkamah Konstitusi."

Ahmad Redi menyebut bahwa sidang terakhir diselenggarakan pada 8 Desember 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya, yakni Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001 Sonny Keraf. Sampai akhirnya dilayangkan surat penundaan sidang tersebut.

"18 Desember surat mereka tentang penundaan, sidang terakhir tanggal 8 Desember," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan main pertambangan mineral dan batubara yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) 3/2020 pada 10 Juni 2020.

Terbitnya aturan ini mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Pasalnya, produk hukum sebelumnya dianggap belum bisa menjawab perkembangan, permasalahan, maupun kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batu bara.

"Sehingga diperlukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif," tulis beleid dalam UU tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (17/6/2020).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidang Gugatan UU Minerba Digelar Besok, Pemerintah Siap?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular