
Digugat Lagi, Begini Update Sidang Gugatan UU Minerba di MK

Jakarta, CNBC Indonesia - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia pada pekan lalu, Senin (21/06/2021) mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) atas Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini merupakan gugatan yang berbeda dari yang pernah dilakukan pada 10 Juli 2020 lalu. Pada saat itu sejumlah pihak juga melakukan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Uji formil ini dimohonkan oleh delapan orang dengan beragam profesi, mulai dari Gubernur, anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), hingga perhimpunan mahasiswa.
Lantas, bagaimana progres sidang gugatan uji formil UU Minerba ini?
Ahmad Redi, salah satu tim pengacara penggugat uji formil UU Minerba mengatakan bahwa sidang terakhir gugatan UU Minerba dilakukan pada 17 Juni 2021 lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemerintah.
"17 Juni 2021 lalu sudah sidang, agendanya pemeriksaan saksi dari pemerintah," ungkapnya pada CNBC Indonesia, Senin (28/06/2021).
Dia mengatakan, ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan terakhir, yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa.
"Saksi yang dihadirkan pemerintah yaitu Pak Bambang Gatot dan saksi ahlinya Prof I Gede Pantja Astawa dari Unpad," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masih akan ada sekitar tiga persidangan lagi sampai pada adanya putusan hakim. Namun, Redi mengaku tidak bisa memprediksi apakah pihaknya bisa memenangkan gugatan ini atau tidak.
"Sekitar tiga kali sidang lagi. Saya tidak bisa memprediksi (hasil sidang), MK ini tak bisa ditebak," ucapnya.
Selain sidang uji formil yang dilakukan pihaknya, lanjutnya, ada beberapa pihak lagi yang telah menggugat UU Minerba ini bersamaan dengan gugatan yang dilakukan pihaknya. Dia mengatakan, awalnya ada lima pihak penggugat berbeda, namun dua gugur karena dianggap tidak memiliki basis legal (legal standing).
"Selain formil, di perkara yang lain juga ada uji materiil yang diajukan juga oleh berbagai pemohon. Bersamaan dengan kami, ada dua penggugat lain, yaitu nomor perkara 59, 60, dan 64," ungkapnya.
Dengan adanya gugatan baru dari koalisi masyarakat sipil pada pekan lalu, maka total akan ada empat gugatan, baik uji formil dan uji materiil, terhadap UU Minerba ini.
Sebelumnya, salah satu penggugat yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan bahwa uji formil ini perlu karena pihaknya sebagai pemerintah daerah merasa tidak pernah diajak untuk berkonsultasi dalam penyusunan Undang-Undang ini. Pun demikian dengan Dewan Perwakilan Daerah (DDP).
"Intinya kami dari pemerintah daerah mengajukan uji formil ini semata-mata kami ingin daerah itu dilibatkan dalam menyusun UU karena ini perlu urusan sumber daya alam ini sangat-sangat sensitif," ungkapnya saat ditemui di Gedung MK, Jumat, (10/7/2020).
Menurutnya, ada satu pasal yang membuat kreativitas pemerintah daerah akan sangat terkekang. Saat ini Bangka Belitung sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata.
Lebih lanjut ia mengatakan jika sudah melakukan perubahan transformasi untuk daerah sendiri kaitannya dengan tata ruang juga harus dilakukan perubahan.
"Saya ambil contoh pasal 35 mengenai tata ruang, tata ruang itu kata-katanya pemerintah daerah menjamin tidak merubah tata ruangnya untuk pertambangan. Waktu kita mengesahkan Perda RZWP-3-K tata ruang laut karena di laut pun ada pertambangan sehingga konflik dengan masyarakat nelayan konflik dengan masyarakat pesisir sangat tinggi menyusun Perda itu pun butuh waktu 4 tahun, terlebih lagi ketika kami mempunyai visi dan misi mentransformasi mining ke tourism," jelasnya.
Adapun para Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Pengujian UU No.3 Tahun 2020 pada Juli 2020, yaitu:
1. Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung)
2. Dr. H. Alirman Sori, S.H (Ketua PPUU DPD RI)
3. Tamsil Linrung (anggota DPD RI)
4. Dr. Hamdan Zoelva, S.H (Perkumpulan Serikat Islam)
5. Dr. Marwan Batubara (IRESS)
6. Ir. Budi Santoso (IMW)
7. Ilham Rifki Nurfajar (Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan)
8. M. Andrean Saefudin (Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi, UU Minerba Digugat ke Mahkamah Konstitusi
