Sidang Gugatan UU Minerba Digelar Besok, Pemerintah Siap?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 October 2020 17:03
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang permohonan uji formil atas Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali digelar besok, Rabu (21/10/2020).

Sidang gugatan besok ini merupakan jadwal kedua dari seharusnya sidang dilakukan pada 7 Oktober 2020 lalu. Namun karena pemerintah belum siap memberikan keterangannya pada saat itu dan pihak DPR dan DPD juga absen, kemudian sidang dijadwalkan ulang menjadi besok, Rabu (21/10/2020).

Lantas, apakah pemerintah sudah siap untuk memberikan jawaban pada sidang besok hari?

Saat dikonfirmasi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa pemerintah akan menyampaikan keterangan Presiden dalam sidang yang digelar besok. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan HAM akan menyampaikan keterangan Presiden atas permohonan pengujian UU No. 3/2020 pada jadwal persidangan judicial review tanggal 21 Oktober 2020," ungkap keterangan resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/10/2020).

Salah satu tim kuasa hukum pemohon, Ahmad Redi, mengatakan sidang judicial review besok akan digelar secara virtual. Dia menyebut jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali absen seperti pada sidang sebelumnya, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.

Artinya, imbuhnya, jika DPR dan DPD tidak hadir, maka tidak perlu mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan, kecuali DPR dan DPD berkirim surat ke MK meminta diberikan waktu tambahan untuk menyiapkan keterangan dalam persidangan.

"Iya (tidak perlu mendengarkan pandangan yang bersangkutan), kecuali bila mereka mengirimkan surat resmi ke MK yang meminta diberikan waktu tambahan untuk menyiapkan keterangan. Tapi di sidang tanggal 7 Oktober yang lalu, MK sudah menunda sidang untuk memberikan waktu bagi pemerintah menyiapkan keterangan. Ini juga berlaku juga bagi DPR,' paparnya kepada CNBC Indonesia.

Berdasarkan surat panggilan sidang dari MK Nomor 683.60/PAN-MK/10/2020 yang diterima Ahmad Redi, sidang akan digelar pukul 10.30 WIB dengan acara mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan Pemberi Keterangan DPD.

"Di sidang tanggal 21 Oktober, sesuai agenda mendengar keterangan dari Pemerintah, DPR, dan DPD," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar sebelumnya 7 Oktober 2020, DPR dan DPD absen dari rapat. Sementara pihak pemerintah dihadiri oleh sejumlah pejabat sebagai perwakilan. Namun sayangnya pihak pemerintah menyampaikan ketidaksiapannya untuk menyampaikan keterangannya pada sidang perdana ini dan meminta tambahan waktu kepada Majelis Hakim.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan ketidaksiapan pemerintah dan mengajukan permohonan waktu. Pihaknya beralasan, pemerintah masih butuh waktu untuk berkoordinasi menyiapkan jawaban, termasuk berkoordinasi dengan DPR RI.

"Dalam sidang uji formil/materil UU No. 3 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020, benar pihak pemerintah telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Adapun alasan penundaan disebabkan karena pihak pemerintah masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi terkait penyiapan jawaban, termasuk dengan pihak DPR RI," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (08/10/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah perkara dalam uji formil yang diajukan cukup banyak dan persidangan dilakukan pada saat yang sama. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan waktu tambahan.

"Terlebih jumlah perkara pengujian formil/materil yang diajukan oleh para pihak cukup banyak, dan persidangan dilakukan pada saat yang sama," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penggugat UU Minerba Minta MK Keluarkan Putusan Sela, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular