Akhirnyaaa... Arutmin Kantongi IUPK, Berlaku 10 Tahun!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 November 2020 09:40
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dinanti-nanti oleh PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akhirnya pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). SK ini dikeluarkan pada 2 November 2020.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin kepada CNBC Indonesia pada Selasa (03/11/2020).



IUPK ini menandakan perpanjangan operasional tambang batu bara PT Arutmin Indonesia dari sebelumnya dengan rezim Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir pada Minggu, 1 November 2020 lalu.

"SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020," kata Ridwan kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2020).



Lebih lanjut Ridwan mengatakan IUPK iniĀ  berlaku 10 tahun terlebih dahulu. Ini berarti, IUPK Arutmin hanya berlaku mulai 2 November 2020 hingga 2 November 2030.

"1X10 tahun," ujarnya saat ditanya periode masa berlaku IUPK ini.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pada Pasal 169A disebutkan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dampak dari diterbitkannya SK IUPK, saham produsen batu bara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali bergerak. Saham BUMI bangkit dari level Rp 50 dan bergerak naik 2% ke Rp 51, pada perdagangan Selasa (3/11/2020) pagi.

Hingga pukul 10.55 WIB, volume transaksi saham mencapai 49,94 juta transaksi dengan nilai Rp 2,51 miliar. Data BEI mencatat, pada penutupan perdagangan Selasa sesi I, saham BUMI terpantau masih di Rp 51/saham dengan nilai transaksi Rp 2,86 miliar.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arutmin Klaim Lampaui Target DMO Batu Bara, Nih Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular