Blak-Blakan Pengusaha Soal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 November 2020 18:41
Perjalanan CEO Sintesa Group Membangun Perusahaan
Foto: Perjalanan CEO Sintesa Group Membangun Perusahaan (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha menyambut positif UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi. Pemulihan ekonomi diklaim bakal lebih cepat dengan adanya Omnibus Law ini. Namun, diperlukan waktu bagi pelaksanaan omnibus law sampai terasa dampaknya bagi kegiatan ekonomi.

"Kelihatannya secara realistis baru tahu depan akan terasa impact-nya," kata Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11).

Meski sudah ada UU yang sah, ada hal lain yang saat ini dinilai masih mengganjal, yakni aturan turunannya perlu segera dibuat agar pelaksanaan teknisnya di lapangan bisa diatur secara jelas.

"UU Ciptaker perlu segera aturan turunannya supaya bisa di implementasikan," sebut Shinta.

"Semua aturan turunannya ada sekitar 40 perlu dipastikan sesuai dengan spirit UU nya. Pembahasan sebaiknya melibatkan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.

Sayangnya, perlu diakui tidak semua kalangan menerima UU Cipta Kerja. Gelombang protes dari masyarakat dan buruh kian menjadi-jadi belakangan ini. Terutama kalangan buruh yang terus konsisten menolak UU Cipta Kerja ini. Sikap itu yang membuatnya enggan masuk dalam pembahasan aturan turunannya.

"Kalau yang tidak mau ikut membahas silakan masuk ke judicial review saja," paparnya.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal langsung mengambil langkah tegas. Menolak dengan memprotesnya secara hukum.

"Pendaftaran gugatan judicial review uu cipta kerja no 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11).

Rencana pengajuan judicial review ini sempat tertunda, pada aksi 2 November kemarin harusnya sudah dilayangkan ke MK. Namun, saat itu belum ada kepastian apakah UU Omnibus Law sudah diteken atau belum.

Iqbal mengatakan menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Beberapa pasal tersebut antara lain:

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tolak Keras Omnibus Law, Massa Buruh & Mahasiswa Bakar Ban

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular