Ada Typo di UU Cipta Kerja Jokowi, Istana: Kesalahan Teknis

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 November 2020 14:24
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Muchlis Jr - BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada awal pekan ini, kendati payung hukum tersebut menimbulkan protes keras dari sejumlah elemen buruh.

Namun, payung hukum tersebut diwarnai dengan salah ketik alias typo di sejumlah pasal. Bahkan, ada beberapa pasal turunan yang justru tidak ada di dalam aturan tersebut alias nihil.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno lantas angkat bicara terkait hal tersebut. Pemerintah mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan teknis dalam penulisan UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah di-review pemerintah.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan singkatnya, Selasa (3/11/2020).

Pratikno menegaskan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat administratif saja, dan tidak akan memengaruhi interpretasi maupun implementasi terhadap keberadaan payung hukum tersebut.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," katanya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Lengkap Istana Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular