Penjelasan Lengkap Istana Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 November 2020 14:53
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Muchlis Jr - BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada awal pekan ini. Walaupun, seperti diketahui, payung hukum tersebut menimbulkan protes keras dari sejumlah elemen buruh.

Namun, ditekennya UU Cipta Kerja diwarnai dengan salah ketik alias typo di sejumlah pasal. Bahkan, ada beberapa pasal turunan yang justru tidak ada di dalam aturan tersebut alias nihil.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemudian angkat bicara terkait hal tersebut. Mulanya, Pratikno menjelaskan secara rinci bagaimana proses peninjauan ulang UU tersebut pasca diterima pemerintah melalui DPR beberapa waktu lalu.

Pratikno lantas mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan teknis penulisan UU 11/2020 tersebut. Namun, kekeliruan tersebut sama sekali tidak mengubah apapun substansi dalam UU Cipta Kerja.



Berikut penjelasan lengkap Pratikno perihal adanya typo dalam UU Cipta Kerja:

Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Typo di UU Cipta Kerja Jokowi, Istana: Kesalahan Teknis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular