Penggugat UU Minerba; Pemerintah, DPR-DPD Bagai Paduan Suara

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 October 2020 17:35
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemarin, Rabu (21/10/2020) pemerintah memberikan tanggapan terhadap gugatan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pihak pemerintah salah satunya diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin.

Lantas, apakah pemohon gugatan UU Minerba ini puas dengan apa yang disampaikan pihak pemerintah?

Ibnu Sina Chandranegara, Kuasa Hukum Tim Pemohon Uji Formil UU Minerba, menilai bahwa pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menganggap tidak ada masalah dalam proses pembentukan UU Minerba ini. Pemerintah pun tampak melemparkan persoalan ini kepada Mahkamah Konstitusi.

Dia mengatakan, sidang kemarin merupakan sidang keempat setelah sebelumnya sidang ketiga yang seharusnya dilakukan pada dua pekan lalu ditunda karena pemerintah belum siap memberikan jawaban dan pihak DPR dan DPD juga absen dalam persidangan tersebut.

"Dalam sidang keempat kemarin nampak bahwa dalam membentuk UU, mereka nampak seperti membuang sampah persoalan sekarang semua ke Mahkamah Konstitusi dikarenakan dalam hal permohonan yang kami ajukan berkaitan dengan uji formil bahwa seolah-olah tidak ada persoalan dalam proses formil terkait dengan pembentukan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang merupakan pelimpahan dari periode keanggotaan DPR sebelumnya sudah jelas tidak bisa dilakukan, seperti yang tertuang dalam surat Ketua DPR. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu sejumlah klarifikasi terkait hal ini.

"Jadi, kesimpulannya ialah DPR, DPD dan Pemerintah seperti paduan suara se-iya sekata yang kemudian mengutarakan bahwa pembentukan UU seperti tidak ada persoalan, padahal seperti kita lihat soal carry over (pelimpahan) itu juga sempat diamini oleh Ketua DPR bahwa ketika itu tidak bisa di-carry over, ada suratnya seperti itu," jelasnya.

Dia khawatir, bila pemerintah dan DPR terus mengabaikan proses dan prosedur pembuatan undang-undang, dan ini juga berlanjut di pengujian MK dengan sistem yang sama, maka ditakutkan akan mengganggu independensi Mahkamah Konstitusi.

"Akan tetapi, satu hal yang crucial adalah bila pola seperti ini dipertahankan, pola pemerintah membuat UU ngebut seperti ini dipertahankan, maka sebetulnya kata kuncinya adalah ketika nanti pengujian oleh MK sendiri, dengan pola dengan cara notabene sama seperti UU Minerba, dan ini bisa mengganggu independensi mahkamah konstitusi," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar MK menunda pemberlakuan UU Minerba ini. Apalagi, imbuhnya, dalam waktu dekat ini akan ada perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKKP2B) yang akan berakhir perjanjian tambangnya dengan pemerintah dan kemungkinan bisa diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, UU Minerba ini masih disengketakan di MK.

"Jangan sampai keburu memperpanjang IUPK seperti yang ditentukan dalam UU dan ini jelas masih dalam sengketa pengadilan yang membutuhkan kejelasan konstitusional dari norma tersebut," ujarnya.

Pada sidang kemarin, Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan apa yang dimaksud dengan jaminan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK yang ada di dalam UU Minerba tersebut.

"Apa arti "dijamin" dalam pasal tersebut?" tanyanya.

Dia pun mempertanyakan apakah semua perizinan menjadi ditarik ke pemerintah pusat, sehingga mereduksi semua kewenangan pemerintah daerah.

Sementara anggota hakim lainnya ada yang mempertanyakan apakah ada penambahan DIM dari carry over periode sebelumnya, apakah DIM tersebut baru, ada tambahan atau murni DIM yang lama.

Begitu juga terkait adanya salah satu anggota Komite DPD yang menjadi salah satu pemohon uji formil UU Minerba ini, tapi di sisi lain Komite 2 DPD juga menjadi bagian dari pihak termohon bersama dengan DPR dan pemerintah. Hakim pun meminta kejelasan dari mekanisme dan prosedur di DPD terkait hal ini.

Sidang yang diketuai Anwar Usman ini pun ditutup dengan pertanyaan dari sejumlah hakim tersebut, dan pihak termohon, seperti pemerintah, DPR dan DPD akan menyiapkan jawaban tertulis dan sidang akan kembali dilanjutkan pada dua pekan mendatang.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Minerba Digugat, Arutmin Khawatir Nasib IUPK Terganjal?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular