
Minta Tunda Sidang UU Minerba di MK, Pemerintah Nggak Siap?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang perdana permohonan uji formil (Judicial Review) atas Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar kemarin Rabu, (07/10/2020). Namun sayangnya sidang tidak berjalan sesuai rencana.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) absen dari sidang. Pihak pemerintah dihadiri oleh sejumlah pejabat sebagai perwakilan. Namun sayangnya pihak pemerintah menyampaikan ketidaksiapannya untuk menyampaikan keterangannya pada sidang perdana ini dan meminta tambahan waktu kepada Majelis Hakim.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin membenarkan ketidaksiapan pemerintah dan mengajukan permohonan waktu. Pihaknya beralasan, pemerintah masih butuh waktu untuk berkoordinasi menyiapkan jawaban, termasuk berkoordinasi dengan DPR RI.
"Dalam sidang uji formil/materil UU No. 3 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020, benar pihak pemerintah telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Adapun alasan penundaan disebabkan karena pihak pemerintah masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi terkait penyiapan jawaban, termasuk dengan pihak DPR RI," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (08/10/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah perkara dalam uji formil yang diajukan cukup banyak dan persidangan dilakukan pada saat yang sama. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan waktu tambahan.
"Terlebih jumlah perkara pengujian formil/materil yang diajukan oleh para pihak cukup banyak, dan persidangan dilakukan pada saat yang sama," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Redi, salah satu tim kuasa hukum pemohon, mengatakan sidang perdana ini digelar Rabu siang pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah, DPR, dan DPD. Karena pemerintah meminta tambahan waktu, akhirnya sidang ditunda menjadi 21 Oktober 2020 mendatang.
"Agendanya mendengar keterangan Pemerintah, DPR, dan DPD. DPR dan DPD tidak hadir, sedangkan pemerintah belum siap menyampaikan keterangan di MK. Pemerintah minta diberi waktu tambahan. Akhirnya, (sidang) ditunda jadi 21 Oktober 2020," ungkapnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (07/10/2020).
Menurut Redi, pihak MK sudah bersurat kepada semua pihak, baik pemohon maupun pemerintah pada 24 September 2020 lalu. Artinya, ada kurun waktu dua minggu untuk pemerintah menyiapkan keterangannya.
"Padahal MK sudah menyurati para pihak, baik pemohon maupun pemerintah pada 24 September 2020. Artinya, ada waktu dua minggu bagi pemerintah untuk menyiapkan keterangannya. Tapi karena tak siap memberikan keterangan gugatan UU Minerba di MK, pemerintah minta tambahan waktu," sesalnya.
Sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan sebagai salah satu pemohon uji formil ini mengatakan uji formil ini perlu karena pihaknya sebagai pemerintah daerah merasa tidak pernah diajak untuk berkonsultasi dalam penyusunan Undang-Undang ini. Pun demikian dengan DPD.
"Intinya kami dari pemerintah daerah mengajukan uji formil ini semata-mata kami ingin daerah itu dilibatkan dalam menyusun UU karena ini perlu urusan sumber daya alam ini sangat-sangat sensitif," ungkapnya saat ditemui di Gedung MK, Jumat, (10/7/2020).
Menurutnya ada satu pasal yang membuat kreativitas pemerintah daerah akan sangat terkekang. Saat ini Bangka Belitung sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Lebih lanjut ia mengatakan jika sudah melakukan perubahan transformasi untuk daerah sendiri kaitannya dengan tata ruang juga harus dilakukan perubahan.
"Saya ambil contoh pasal 35 mengenai tata ruang, tata ruang itu kata-katanya pemerintah daerah menjamin tidak merubah tata ruangnya untuk pertambangan. Waktu kita mengesahkan Perda RZWP-3-K tata ruang laut karena di laut pun ada pertambangan sehingga konflik dengan masyarakat nelayan konflik dengan masyarakat pesisir sangat tinggi menyusun Perda itu pun butuh waktu 4 tahun, terlebih lagi ketika kami mempunyai visi dan misi mentransformasikan mining ke tourism," jelasnya.
Seperti diketahui, pada 10 Juli sejumlah pihak mengajukan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 ke MK. Adapun pihak-pihak yang menjadi penggugat UU Minerba tersebut antara lain:
1. Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Bangka Belitung
2. Alirman Sori, Ketua PPUU DPD RI
3. Tamsil Linrung, anggota DPD RI
4. Hamdan Zoelva, Perkumpulan Serikat Islam
5. Marwan Batubara, Indonesia Resources Studies (IRESS)
6. Budi Santoso, IMW
7. Ilham Rifki Nurfajar, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan
8. M. Andrean Saefudin, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bersaing Ketat, Ini 6 Nama Calon Dirjen Minerba!
