Penyakit Kronis RI: Investasi Ruwet! Apa Obatnya?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
22 October 2020 07:10
mata uang rupiah dolar dollar Bank Mandiri
Ilustrasi Rupiah dan Dolar AS (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Investasi memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Saat ini investasi alias Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah kontributor terbesar kedua dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, hanya kalah dari konsumsi rumah tangga.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang serius untuk membenahi investasi. Kebutuhan ini yang pada akhirnya menghadirkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker disusun dengan prinsip omnibus law, mengubah berbagai UU yang ada dan menampungnya jadi satu.

Kerumitan dalam proses berbisnis coba disederhanakan melalui UU Ciptaker. Misalnya dalam hal izin lokasi yang dikelola oleh pemerintah daerah. Selama ini tidak ada batas waktu pengurusan izin sehingga pengusaha harus bersabar mengurus dalam waktu lama, bahkan bisa dalam hitungan tahun.

Namun dalam UU Ciptaker, pemerintah pusat bisa memberikan jangka waktu. Jika izin dari daerah tidak keluar sampai batas waktu yang ditetapkan, maka kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Satu risiko ketidakpastian dalam berinvestasi bisa dicoret dari daftar.

Kemudian soal ketersediaan lahan. Urusan tanah kerap kali menjadi penghambat masuknya investasi. Di sini UU Ciptaker menawarkan terobosan yaitu pembentukan bank tanah. Pemerintah akan melakukan pendataan terhadap ketersediaan tanah sesuai dengan fungsinya, kemudian didistribusikan menurut berbagai peruntukan yaitu kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Hal lain yang tidak kalah penting, UU Ciptaker berupaya mewujudkan iklim investasi yang bebas pungutan liar (pungli). Sebab, berbagai urusan kini bisa diselesaikan secara daring (online).

"Dulu untuk mengurus listrik perlu hampir 400 jenis izin, sekarang dipangkas. Kemudian dulu misalnya izin di pusat, izin di daerah, izin macam-macam harus ketemu dengan semua orang. Sekarang disatukan dengan sistem elektronik dan atau jika ada wewenang pemerintah daerah ada standar norma dan prosedur yang cukup jelas. Intinya nanti kalau masyarakat bikin usaha tidak akan mengalami kesulitan lagi, tidak akan dipungli lagi, apa lagi dipingpong," jelas Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang, belum lama ini.

Jadi kalau bicara soal kebutuhan untuk meningkatkan investasi di Tanah Air, maka UU Ciptaker adalah upaya nyata menuju ke arah sana. Namun pengesahan UU Ciptaker baru langkah awal, masih harus disusun 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai regulasi pelaksanaan di lapangan.

Apakah UU Ciptaker berhasil mencapai tujuan awalnya yaitu mendongrak investasi dan penciptaan lapangan kerja? Hanya waktu yang bisa memberikan jawaban.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular