
Badai Sudah Berlalu? Kapan Bisa Hidup Normal Lagi?

Indonesia pun mengalami hal serupa. Sosial distancing diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020.
Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa PSBB minimal meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja.
- Pembatasan kegiatan keagamaan.
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB memang agak dilonggarkan mulai awal Juni, tetapi tetap belum bisa kembali ke kondisi pra-pandemi. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat (reopening) masih bertahap dan wajib tunduk terhadap protokol kesehatan.
Mengutip data Covid-19 Community Mobility Report keluaran Google per 16 Oktober, sebagian masyarakat masih memilih untuk #dirumahaja. Kegiatan warga di perumahan tercatat 14% di atas hari-hari biasa.
Akibatnya, aktivitas di luar rumah masih terbatas. Kepadatan warga di lokasi perbelanjaan ritel dan rekreasi masih 20% di bawah normal. Kemudian kegiatan di taman 13% dibandingkan hari biasa.
Sementara kegiatan di tempat kerja masih terbatas, kepadatan 22% di bawah hari biasa. Namun yang paling mencolok adalah di tempat transit (stasiun, terminal, halte, dan sebagainya) yang 35% di bawah normal.
Kelesuan aktivitas masyarakat membuat ekonomi Tanah Air tidak luput dari kontraksi. Pada kuartal II-2020, Produk Domestik Indonesia (PDB) tumbuh negatif 5,32%. Ini adalah pencapaian terendah sejak 1999.
