Badai Sudah Berlalu? Kapan Bisa Hidup Normal Lagi?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
21 October 2020 06:10
Pekerja Rumah Sakit (Screenshot instagram @rskramat_128)
Foto: Pekerja Rumah Sakit (Screenshot instagram @rskramat_128)

Indonesia pun mengalami hal serupa. Sosial distancing diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020.

Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa PSBB minimal meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

PSBB memang agak dilonggarkan mulai awal Juni, tetapi tetap belum bisa kembali ke kondisi pra-pandemi. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat (reopening) masih bertahap dan wajib tunduk terhadap protokol kesehatan.

Mengutip data Covid-19 Community Mobility Report keluaran Google per 16 Oktober, sebagian masyarakat masih memilih untuk #dirumahaja. Kegiatan warga di perumahan tercatat 14% di atas hari-hari biasa.

Akibatnya, aktivitas di luar rumah masih terbatas. Kepadatan warga di lokasi perbelanjaan ritel dan rekreasi masih 20% di bawah normal. Kemudian kegiatan di taman 13% dibandingkan hari biasa.

Sementara kegiatan di tempat kerja masih terbatas, kepadatan 22% di bawah hari biasa. Namun yang paling mencolok adalah di tempat transit (stasiun, terminal, halte, dan sebagainya) yang 35% di bawah normal.

Kelesuan aktivitas masyarakat membuat ekonomi Tanah Air tidak luput dari kontraksi. Pada kuartal II-2020, Produk Domestik Indonesia (PDB) tumbuh negatif 5,32%. Ini adalah pencapaian terendah sejak 1999.

(aji/aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular