
Panas! Pengusaha Vs Buruh Soal Upah Kenaikan Upah di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik perihal kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang masih terus berlanjut.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani menyebutkan adanya usulan upah tahun depan tak akan mengalami kenaikan. Artinya, upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak ada perubahan dibandingkan tahun 2020 ini.
"Yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui. Jadi ya mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya," ujarnya di Menara Kadin pekan kemarin.
Selain itu, memang ada penghapusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). Keyakinan pengusaha ini hanya berselang dua pekan, sebelum para gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November mendatang.
"Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan ya upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada," urainya.
Persyaratan dalam penetapan UMK juga diberikan tambahan dalam UU Ciptaker. Syarat ini terkait dengan kinerja di tiap daerah mengenai pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Maksudnya kalau daerah itu pertumbuhannya jelek, penyerapan tenaga kerjanya jelek. Nah itu tentunya dia tidak bisa mengikuti kenaikan yang normal. Tapi sebaliknya. Kalau daerah itu bagus, pertumbuhannya, penyerapannya bagus ya dia harus naik. Jadi tidak bisa disamaratakan. Karena ada daerah yang memang sulit, investasi nggak mau masuk ke situ. Tapi kalau dia dinaikkan terus kan malah tambah ketinggalan," bebernya.
Pembahasan kenaikan upah minimum tahun 2021 disebut-sebut memang sudah mulai berjalan. Silang pendapat antara buruh dan pengusaha sudah mulai meruncing. Kedua pihak punya pandangan berbeda soal besaran kenaikan UMP 2021 seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.
Kalangan buruh tetap meminta agar upah minimum tahun 2021 naik dan dengan tegas menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Sabtu (17/10/2020).
Karena itu kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas.
Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17% tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16%," ujarnya.
Bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribuan Buruh Mau Demo di Tengah Pengusaha Pusing Bayar THR