Ramai Fenomena 'Ribut' Soal PHK Makin Marak, Ada Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 August 2021 14:45
cover topik/ Pesangon PHK_dalam
Foto: cover topik/ Pesangon PHK_dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkara perselisihan PHK sepihak di sejumlah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di berbagai daerah makin marak. Hal ini menjadi sinyal soal ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalangan buruh menilai hal itu terjadi karena pelaku usaha memanfaatkan momen pandemi untuk melakukan PHK.

"Saya melihatnya oknum pengusaha memanfaatkan situasi Covid-19, sesungguhnya ada perusahaan nggak terlalu berdampak tapi mencari kambing hitamkan dengan PHK karyawan. Ada juga yang terdampak kemudian sewenang-wenang lepas sepihak," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja ( ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Senin (9/8/21).

Sebelum adanya pandemi, jumlah karyawan yang terkena PHK memang sudah banyak di lapangan. Namun, setelah pandemi jumlahnya naik berkali-kali lipat. Pelaku usaha harus bisa memenuhi hak karyawan kalaupun ada PHK.

"Pengusaha harusnya menyiapkan dari jauh-jauh hari biaya pesangon buruh, harus ada tabungan cadangan dana jika sewaktu-waktunya buruh kena PHK, kalau terjadi emergency sudah siap. Namun parahnya dalam kenyataan saat PHK mereka bilang nggak punya uang," kata Mirah.

Hal ini terjadi salah satu perusahaan ritel besar dimana sudah melakukan PHK banyak karyawannya. Sayang, ketika terjadi PHK, para karyawan tidak langsung mendapatkan pesangon langsung.

"Ada satu kasus perusahaan ritel besar, ternyata pesangon nggak jelas, dapat info dia harus menjual aset tokonya dulu, seperti besi-besinya. Kumpulin duit dulu dari situ, itu nggak pantas untuk perusahaan besar," sebut Mirah.

Kalangan pengusaha yang mewakili bidang ketenagakerjaan yakni Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam belum memberikan respons, soal tudingan dari serikat pekerja ini.

Ledakan Perkara PHK di Pengadilan

Banyaknya perkara persidangan tentang perselisihan PHK sepihak di sejumlah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) beberapa provinsi pusat industri di Indonesia seperti Jakarta, Jabar, dan Banten.

Di tahun ini saja, masalah PHI makin banyak didaftarkan di beberapa pengadilan negeri. Sebagai contoh, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Serang, Banten sejak awal tahun hingga kini sudah ada 107 perkara perselisihan PHK sepihak.

Hal serupa juga terjadi di kawasan Jawa Barat, daftar perkara pengadilan hubungan industrial tak kalah banyaknya, di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus yang paling banyak muncul juga sama, perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak dan upah tak dibayar. Selama Agustus 2021 saja sudah ada 6 kasus yang terdaftar. Total perkara perselisihan PHK sepihak mencapai 220 perkara di PN Bandung.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Soal PPKM Darurat: PDB Terancam, PHK Bisa 'Meledak'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular