
Live Now! Tim 3 Capres Blak-blakan Soal Solusi Upah Buruh RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap tahun, pemerintah, pengusaha dan buruh selalu berembuk untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK). Namun, setiap tahun pula selalu ada silang pendapat antara buruh dan pengusaha terkait penetapan kenaikan upah ini.
Tak jarang, aksi protes dari kelompok buruh ini dilakukan dengan aksi unjuk rasa di jalanan dan juga ancaman mogok,yang tidak hanya mengganggu produktivitas, namun juga ketertiban umum. Padahal sejatinya sudah ada PP nomor 51 tahun 2023 yang mengatur tentang formula besaran kenaikan upah buruh ini.
Lalu apa solusi yang ditawarkan dari masing masing capres-cawapres terkait kisruh kenaikan upah buruh ini?
Malam ini dalam Your Money Your Vote mulai pukul 19:30 WIB, Anchor CNBC Indonesia Safrina Nasution akan mengulasnya bersama dengan Co Captain TimNas AMIN Tom Lembong, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Erwin Aksa, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Haryadi Sukamdani, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat dan juga Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azzam.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UMP DKI 2024 Panas, Pengusaha dan Buruh 'Perang' Tuntutan