
Buruh Teriak Minta UMP Naik, Pengusaha Malah Curhat Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh telah menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7%-10% untuk tahun 2022 mendatang.
Permintaan itu menjadi tantangan bagi dunia usaha yang belum semuanya menuju pemulihan. Apalagi, harus diakui bahwa tidak semua bisnis berjalan baik, meski memang ada yang tetap bertahan.
"Ada perusahaan yang kondisinya survive, tapi ada juga perusahaan collapse bahkan tutup usahanya. Itu juga harus dipahami. Ada perusahaan yang bertahan aja sudah bagus, artinya perlu kesadaran semua pihak," kata Sekretaris Jenderal Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/10/2021).
Kesadaran itu artinya perlu ada komunikasi yang saling terbangun. Jangan sampai ego salah satu pihak membuat proses di dunia usaha tidak berjalan dengan baik, termasuk menghabiskan waktu dengan hal yang tidak produktif.
"Ada nggak perusahaan yang terdampak, pasti ada. Tapi ada gak perusahaan yang bertumbuh, ada juga. Jadi perlu komunikasi yang baik antara kita dan pekerja. Pekerja juga merupakan aset dari perusahaan dan pekerja juga harus merasa perusahaan itu perlu ditopang, jadi jangan ego sektoral," sebutnya.
Di sisi regulator, pemerintah memberi sinyal kuat bakal ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Hal ini berbeda dengan kondisi 2021, di mana pemerintah memutuskan tak menaikkan UMP karena kondisi pandemi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sempat merilis Surat Edaran Menaker No.11/2020, yang menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik.
"Tahun lalu kita diberi kesempatan, perusahaan yang terdampak boleh tetap memberikan UMP sama dengan tahun sebelumnya," ujar Solihin.
Belum lama ini, menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Dialog selama dua hari, 21-22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bikin Jantungan, Buruh Minta UMP 2022 Naik Jadi Rp 5,3 Juta!