Royalti 0% Tak Cukup Buat Hilirisasi Batu Bara, Mau Apa Lagi?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
16 October 2020 15:38
Doc.PTBA
Foto: Doc.PTBA

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengenaan royalti 0% bagi penambang batu bara yang malakukan hilirisasi telah diatur di dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menganggap pemberlakuan royalti batu bara 0% masih belum cukup untuk mendorong hilirisasi.

Dia mengatakan, masih ada beberapa hal lain yang perlu dibantu pemerintah untuk mendorong hilirisasi ini berjalan antara lain pembebasan lahan, baik untuk tambang, lokasi proyek, dan percepatan dalam perizinan. Menurutnya, selama ini butuh waktu yang panjang bagi penambang dalam mengurus hal-hal tersebut.

"Perizinan ini menjadi suatu momok bagi industri pertambangan. Selama ini membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bisa menjalankan suatu proyek. Ini akan mengganggu biaya juga, semakin lama proyek itu dikerjakan, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan," paparnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, lanjutnya, masa berlaku izin tambang juga akan memengaruhi proyek hilirisasi ini. Dengan hilirisasi, berdasarkan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, izin tambang akan diberikan selama 30 tahun dengan perpanjangan setiap 10 tahun sekali. Namun menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah dibahas, masih disebutkan kepemilikan saham minimal harus 51% dari total equity yang dibutuhkan.

"Bisa kita bayangkan bahwa misal untuk hilirisasi butuh US$ 3,5 miliar, 51% sudah US$ 1,8 miliar. Hanya sedikit perusahaan tambang yang bergabung dalam grup besar yang bisa melakukan hal tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perhapi mengusulkan pembahasan PP agar kepemilikan saham dibuat minimum 10%, sehingga modal yang dibutuhkan lebih sedikit. Ini akan menarik perusahaan tambang untuk masuk ke industri hilirisasi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) Djoko Widajatno Soewanto mengatakan dengan adanya ketentuan ini, pengusaha batu bara dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang biasanya dikenakan royalti 13,5%, namun bila melakukan hilirisasi, maka royalti akan turun menjadi 0%. Dia pun menganggap bahwa uang yang biasanya dikeluarkan untuk membayar royalti tersebut bisa dialihkan untuk mengembangkan hilirisasi.

"Dengan adanya 0% royalti, berarti pengusaha yang menjalankan hilirisasi akan mempunyai kesempatan mengelola 13,5% dari penjualan (bagi IUPK dari PKP2B) untuk dipakai mengembangkan hilirisasi," ungkapnya kepada CNBC Indonesia pada Selasa (06/10/2020).

Namun demikian, menurutnya perlu adanya penegakan hukum untuk mengawal UU yang sudah berlaku ini agar berjalan sesuai semestinya. Menurutnya UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian investasi, sehingga akan berdampak pada iklim investasi yang semakin atraktif karena telah dijamin oleh pemerintah

"Investasi akan menjadi atraktif jika ada jaminan kepastian investasi dan kepastian hukum berusaha," tuturnya.

Melalui ketentuan royalti 0% ini menurutnya akan menjadi daya tarik bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya pada infrastruktur hilirisasi. Investor dari luar negeri juga akan diizinkan masuk, khususnya untuk industri dasar yang memakai hasil dari hilirisasi industri tambang.

"Tentunya dengan adanya royalti 0%, akan menjadi daya tarik bagi pengusaha untuk investasi di infrastruktur hilirisasi. Investor dari luar juga akan diizinkan masuk," ujarnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Ciptaker: Ada Hilirisasi, Royalti Batu Bara Turun Jadi 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular