
Menteri ESDM Jelaskan Royalti Batu Bara 0% di UU Ciptaker

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan perlakuan tertentu kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara berupa pengenaan royalti batu bara sebesar 0%.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (05/10/2020).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa kebijakan pemberian royalti 0% ini agar bahan baku bisa menjadi lebih kompetitif, investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan mempunyai nilai kompetitif.
"Ini intinya adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif dan kemudian investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan juga mempunyai nilai kompetitif," tuturnya saat konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja secara virtual pada Rabu (07/10/2020).
Berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja yang diterima CNBC Indonesia, pada halaman 182, tepatnya Pasal 39 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A. Berikut bunyinya:
1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap
kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
2. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Ciptaker: Ada Hilirisasi, Royalti Batu Bara Turun Jadi 0%
