Ini Lho Bank Tanah yang Dibentuk Jokowi, Bisa untuk Pinjam?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 October 2020 18:15
Pekerja menggunakan alat berat sedang menyelesaikan penggarapan lahan untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta (1/10/2020). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan TPU Rorotan sebagai tempat pemakaman Covid-19.

Penggarapan lahan seluas 2 hektar di TPU Rorotan, Jakarta Utara ini menyusul kian menipisnya lahan pemakaman Covid-19 di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan pengerjaan baru hanya beberapa persen saja, pengerjaan baru membuat jalur menuju ke dalam makam dan disisi kanan dan kiri baru pengurukan tanah.

Pengerjaan lahan untuk TPU Rorotan ini membutuhkan 7 alat berat ekskavator, 30 truck pengangkut tanah dan 1 truk penggiling.

Menurut Rubianto (32) kepala keamanan setempat
Foto: Penggarapan lahan untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta (1/10/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama 'Bank Tanah' belakangan jadi pembicaraan di tengah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bank tanah menjadi hal baru di Indonesia setelah diwacanakan beberapa dekade.

Pada Omnibus Law Cipta Kerja, bank tanah masuk dalam revisi bagian dari UUNo.5 Tahun1960tentang Peraturan DasarPokok-Pokok Agraria. Menteri Agraria dan Tat Ruang Sofyan Djalil menjelaskan konsepsi soal bank tanah. Ia juga menegaskan secara prinsip tidak ada perubahan dari UU Pokok-pokok Agraria.

"Beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang itu yang kita perkenalkan di dalam UU Cipta Kerja ini. Jadi UU Pokok-pokok Agraria masih seperti yang ada, cuma penambahan misal bank tanah, itu tidak ada di UU Pokok-pokok Agraria. Kita tambahkan di sini," kata Sofyan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10).

Sofyan mengatakan bank tanah hakekatnya sistem intermediary, yaitu egara mengambil tanah, tanah yang tidak produktif seperti HGU, HGB yang terlantar. Ia mengatakan tanah yang tidak punya tuan akan diambil kembali oleh negara untuk diredistribusikan ke masyarakat.

"Kemudian negara juga dengan otoritas yang dimiliki kantor Kementerian ATR/BPN ini akan bisa mendapatkan banyak misalnya tanah-tanah yang kalau sudah habis masa berlakunya. Kita akan gunakan untuk rumah rakyat," katanya.

Bank tanah tak hanya perkaitan dengan sektor pertanian atau perkebunan, tapi untuk menopang sektor perumahan. Selama ini banyak lahan di kota yang dikuasai pengembang swasta, sehingga perumahan untuk kepentingan publik atau rakyat bawah tak bisa terakomodasi tanpa ada bank tanah.

"Selama ini terjadi karena kita nggak bisa bikin perumahan rakyat di tengah kota," katanya.Ia bilang intinya bank tanah digunakan untuk kepentingan umum, taman, ruang terbuka hijau, apartemen rakyat. Selain itu, bank tanah bisa diberikan pada sektor investasi yang mendukung banyak penciptaan lapangan kerja.

"Sekarang kenapa apartemen mahal karena harganya mahal sekali. Untuk encourage pertumbuhan ekonomi, misalnya ada tanah yang dikuasai bank tanah dan cocok untuk investasi, kita akan berikan untuk insentif," katanya

Sofyan mengatakan kekuasan pengelolaan bank tanah akan dikelola oleh lembaga tersendiri di bawah menteri. Kewenangannya yang luas dan rumit akan didukung oleh lintan kementerian.

"Saya melihat bank tanah potensi power-nya besar, maka nggak boleh 1 menteri. Komite bank tanah akan terlibat tiga menteri. Ketuanya memang Menteri ATR/Kepala BPN, kemudian ditambah dua menteri lagi. Nanti akan dipilih oleh presiden. Apakah menkeu atau yang lain," katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan konsep bank tanah masih harus menunggu pembentukan lembaganya dan payung hukum turunan dari omnibus law.

"Begitu PP sudah keluar, maka bank tanah akan kita launch mulai dengan pendekatan korporasi. Kita berpikir besar suatu saat bank tanah akan kuasai atau bertanggung jawab terhadap penyediaan tanah yang cukup untuk berbagai kepentingan tersebut. Kita start small dulu dan kemudian bergerak cepat," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Tanah Hidupkan Hukum Belanda? Ini Kata Sofyan Djalil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular