UU Cipta Kerja

Bank Tanah Hidupkan Hukum Belanda? Ini Kata Sofyan Djalil

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 October 2020 18:02
Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Tri SUsilo
Foto: Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil meluruskan isu yang beredar terkait agraria dan pertanahan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satu poin yang krusial berkaitan dengan bank tanah yang tercantum dalam pasal 125-135 UU Cipta Kerja.

"Banyak orang yang confuse karena istilah bank tanah. Walaupun di bidang perkebunan, orang-orang yang bergerak di bidang pertanian, dan bergerak di bidang properti, bank tanah itu adalah istilah standar dan itu adalah istilah yang berlaku di dunia internasional," ujar Sofyan dalam keterangan pers dari kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Lalu, apa fungsi bank tanah?

Ia menjelaskan, bank tanah berfungsi menjalankan intermediary laiknya perbankan. Pemerintah mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau redistribusi dengan pengaturan yang ketat.

"Bank tanah ini memungkinkan kita negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis. Bank tanah bisa kemudian tanah misalnya HGU yang terlantar kita ambil masukkan ke bank tanah kemudian 100% diredistribusi ke masyarakat," kata Sofyan.

"UU mewajibkan setiap bidang tanah yang dimilik oleh bank tanah paling sedikit 30% untuk reforma agraria. Paling sedikit. Tetapi dalam praktik nanti kalau tanah-tanah pertanian, tanah HGU yang terlantar, HGU yang habis, tidak diperpanjang, itu 100% akan kita redistribusikan ke masyarakat," lanjutnya.

Mantan menko perekonomian ini menuturkan perkembangan di kota-kota di Indonesia, terutama di Jakarta dan sekitarnya, semakin berkembang. Namun, semakin miskin seseorang, semakin menderita lantaran harus tinggal makin jauh dari pusat kota. Kenapa? Karena negara tidak punya tanah.

"Maka bank tanah itu dimaksudkan adalah supaya negara mempunyai tanah yang bisa digunakan dengan mekanisme authorithy yang dimiliki oleh Kementerian ATR. Sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, sedangkan orang yang mampu, commute, tinggal di luar kota. Maka kota-kota di masa yang akan datang tidak akan sprawling," ujar Sofyan.



"Kemudian hal-hal lain yang Anda lihat kota-kota kita paling miskin dengan taman. Kenapa? Karena negara nggak punya tanah. Nah dengan ada bank tanah ini mudah-mudahan di masa yang akan datang taman akan lebih mudah kita bikin dari atas bank tanah," lanjutnya.

Sofyan lantas mencontoh pengalaman di Singapura. Mulanya, tanah milik negara hanya berada pada kisaran 30% hingga 40%. Dengan bank tanah, menurut Sofyan, tanah yang dikelola Singapore Land Authority semakin bertambah setiap tahun.

"Jadi sebenarnya ada pemahaman yang keliru karena selama ini ada orang mengatakan bank tanah itu menghidupkan Domain Varklaring itu ketentuan hukum Belanda yang mengatakan tanah yang tidak ada pemiliknya dan milik negara," katanya.

"Bukan. Bank tanah itu adalah untuk penataan tanah sehingga tanah-tanah yang tidak optimum, tanah-tanah yang terlantar, tanah-tanah yang tak bertuan, itu ditampung oleh negara untuk diatur dan direstribusikan kembali kepada masyarakat," lanjutnya.

Dalam operasionalisasi nanti, bank tanah akan dijalankan oleh komite (paling sedikit tiga menteri) dan dewan pengawas. Pengawas akan terdiri dari dua komponen, yaitu pemerintah dan profesional. Pemilihannya akan melalui tahapan di parlemen.

"Dengan demikian bank tanah ini akan diawasi secara cukup bagus sehingga tujuan bank tanah yang dirikan itu akan memberikan manfaat sebagaimana yang diinginkan," ujar Sofyan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular