Airlangga: UU Ciptaker Berikan Kepastian Halal Buat UMKM

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2020 17:06
Airlangga Hartarto
Foto: Tangkapan layar CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kepastian status halal bagi produk UMKM.

Hal tersebut disampaikan Airlangga untuk menepis sejumlah informasi yang tidak benar atau hoax soal kepastian halal bagi produk UMKM di Omnibus Law. "Dengan adanya UU Cipta Kerja, akan menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Bahkan, tuturnya, pelaku UMKM diberikan kemudahan tambahan biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.

"Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri," tegasnya.

UU Ciptaker yang baru disahkan awal pekan ini mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan yang dibentuk oleh Pemerintah ini bertujuan untuk menyelenggarakan JPH.

Selain itu juga ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPH yang merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UMKM Jadi Prioritas Utama Pemulihan Ekonomi RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular