
Jokowi Putuskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Diundur Sampai 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, pemberlakuan aturan wajib sertifikasi halal untuk pelaku UMKM diundur hingga 2026. Tadinya kebijakan tersebut akan diberlakukan pada Oktober 2024.
Hal ini diputuskan usai Rapat Terbatas di Istana Negara terkait sertifikasi halal, Rabu (15/5/2024).
"Oleh karena itu presiden memutuskan untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak di 2024, tapi di 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional herbal, produk kimia, kosmetik juga 2026, produk rumah tangga, alat kesehatan, juga berbagai alat kesehatan itu berlaku 2026," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas.
"Jadi khusus UMKM itu di geser ke 2026," sambungnya.
Namun ia menegaskan untuk pelaku usaha menengah hingga besar tetap wajib mendapatkan sertifikasi halal di Oktober 2024.
Adapun Airlangga juga membeberkan kriteria pengusaha yang tidak wajib mendapatkan sertifikasi halal antara lain, yang memiliki omzet penjualan Rp 1-2 miliar dan penjualan kecil hingga Rp 15 miliar.
"Nah UMKM itu adalah mikro yang penjualannya Rp 1 - 2 miliar, kemudian (pengusaha) kecil penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar, sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," kata Airlangga.
Airlangga menegaskan wajib mendapatkan sertifikasi halal ini hanya dikenakan kepada pedagang yang memiliki Nilai Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pedagang kaki lima belum tentu termasuk di dalamnya.
"Ya kan dia Nggak punya NIB, makanya kita dorong mereka punya NIB sehingga bisa diberlakukan semua," jelasnya.
Selain itu Airlangga juga menjelaskan untuk produk dari negara lain nantinya akan wajib mendapatkan sertifikasi halal. Khususnya saat negara itu sudah melakukan penandatangan Mutual Recognition Agreement (MRA).
"Tadi dilaporkan Menteri Agama sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. tapi bagi negara yang belum tanda tangan MRA ini belum diberlakukan," kata Airlangga.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024, Pengusaha UMKM Teriak Ini