Siap-siap! Menteri ATR: Bank Tanah Kuasai Tanah Secara Luas

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 February 2022 16:07
Sofyan Djalil dalam acara Infrastructure Outlook 2022 (tangkapan layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Sofyan Djalil dalam acara Infrastructure Outlook 2022 (tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi membentuk Bank Tanah yang akan menguasai tanah secara luas di Indonesia nantinya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, dalam waktu dekat, Bank Tanah memiliki 20 ribu hektar are (ha) HPL dan akan terus bertambah.

"Bank Tanah akan mengusai tanah yang luas sekali karena nanti HGU (Hak Guna Usaha) yang habis periode by default akan jadi dikuasai negara, digunakan untuk kepentingan sosial, infrastruktur, masyarakat, dalam rangka mendukung tercapainya tujuan ekonomi yang lebih sehat dan inklusif," kata Sofyan dalam Infrastructure Outlook 2022 yang ditayangkan CNBC Indonesia, Kamis (24/2/2022).

Bank Tanah menjadi institusi yang mengelola seluruh negara yang tidak dimiliki individu, setelah HGU ataupun HGB sudah habis. Penggunaannya kemudian akan diatur Bank Tanah dengan pengaturan sesuai tata ruang.

"HGU waktunya kan 95 tahun, setelah itu masuk ke dalam bank tanah, HGB waktunya 80 tahun setelah itu masuk bank tanah. Selanjutnya (penggunaannya) akan ditentukan Bank Tanah," ujarnya. "Tapi Bank Tanah wajib 30% digunakan untuk reforma agraria."

Sofyan juga mengatakan, kepastian hukum bidang pertanahan untuk kepentingan apa pun jadi fokus pemerintah. Dengan begitu tidak ada lagi konflik atau sengketa pertanahan. Apalagi, lanjut dia, penertiban pertanahan berhadapan dengan mafia tanah yang memiliki banyak jaringan penyokong.

"Target Kementerian ATR ingin di tahun 2024 semua sudah terdaftar. Kalau jelas yang punya, nggak ada yang klaim lebih dari satu, kita akan berikan sertifikat," kata Sofyan.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Kupas Peran Infrastruktur Untuk Kebangkitan Ekonomi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular