
Kritik Omnibus Law, Penambang: Seharusnya Batu Bara Bebas PPN

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski perusahaan batu bara dikenakan royalti 0% bagi yang melaksanakan hilirisasi, namun ternyata perusahaan akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang baru disahkan pekan lalu (05/10/2020).
Hal ini pun dinilai pelaku usaha sebagai kebijakan yang kurang tepat. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan semestinya batu bara tidak dikenakan PPN. Pasalnya, batu bara masih berupa bahan baku mentah yang belum diolah dan belum memiliki nilai tambah. Sedangkan PPN dikenakan atas barang yang telah mengalami pertambahan nilai.
"Semestinya batu bara tidak dikenakan PPN karena belum mengalami pertambahan nilai atas barang. Kecuali batu bara itu sudah diproduksi sebagai barang lain, maka secara filosofi dapat dikenakan PPN," tuturnya kepada CNBC Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Dalam produksi tambang, hasil tambang tersebut baru bernilai ketika dimasukkan faktor biaya menambang, tapi itu tanpa dikenakan pajak.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia, pengenaan PPN ini kemungkinan karena pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara dari perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Mungkin ingin memastikan agar penerimaan negara dari perusahaan pemegang PKP2B yang akan diperpanjang izinnya menjadi lebih besar sesuai amanat UU Minerba, mungkin ya.." tuturnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membenarkan bahwa batu bara akan dikenakan PPN.
"(batu bara) dikenakan PPN karena rezim pajak PPN itu kan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Jadi, batu bara malah dikenakan PPN," ujarnya.
Seperti diketahui, Dalam Pasal 112 di Omnibus Law terkait perubahan UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan bahwa batu bara dikecualikan dalam kategori jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Berikut isi perubahan Pasal 4A (2) UU tersebut:
"Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;.."
Ini berarti mengindikasikan bahwa batu bara tak lagi termasuk ke dalam jenis barang yang bebas PPN.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Omnibus Law: Batu Bara Tak Lagi Bebas dari PPN
