
Omnibus Law: Batu Bara Tak Lagi Bebas dari PPN

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Cipta Kerja juga mengubah Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, di mana salah satunya mengatur tentang jenis barang tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada Pasal 112 Omnibus Law ini mengatur ketentuan tentang perubahan UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983. Adapun salah satu klausul yang diubah yaitu terkait Pasal 4A.
Bunyi Pasal 4A (2) tersebut sebagai berikut:
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
Dengan dikecualikannya batu bara dalam barang yang tidak dikenai PPN ini, apakah artinya batu bara dikenakan PPN?
Pada Pasal 4A UU No.42 tahun 2009 sebelumnya hanya berbunyi sebagai berikut:
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
Dari pasal tersebut terlihat sebelumnya tidak ada pengecualian bagi batu bara dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Adapun dalam bab penjelasan Omnibus Law, yang dimaksud dengan "Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya" meliputi:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. panas bumi;
d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit,
granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, Ieusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (trthospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (aluml, tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. buih besi, bijih timah, bUih emas, buih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta buih bauksit.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kritik Omnibus Law, Penambang: Seharusnya Batu Bara Bebas PPN