
7 Bulan Belum Pecah Telur, Pengusaha Hiburan Banyak Bangkrut

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi yang berlaku mulai hari Senin, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Pengusaha hiburan malam cs salah satu dari sedikit usaha yang belum boleh buka oleh Pemprov DKI Jakarta selama pandemi 7 bulan lebih. Imbasnya banyak yang mengaku sudah kehabisan napas atau bangkrut tak ada modal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengaku kecewa dengan keputusan ini. Serta meminta Pemrov DKI mencarikan solusi terbaik.
"Ya tanggapan saya seperti biasa kecewa. Ini sebenarnya jalan tepat untuk kami. Namun alasan Pemrov DKI di sini menyebut karena risiko tinggi dan adanya stigma negatif soal dibukanya hiburan malam. Menurut kami itu bukan solusi dan seharusnya Pemrov menyajikan solusi," kata Hana kepada CNBC Indonesia Senin, (12/10).
Dia menambahkan memang tempat-tempat tersebut belum diizinkan dibuka karena memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Itu karena pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.
Namun, Hana meminta bahwa hal tersebut tolong dipertimbangkan sebab pengusaha juga akan mengikuti aturan yang ada. Sayangnya, hingga saat ini atau sejak tujuh bulan ditutup pengusaha hiburan malam belum diajak duduk bersama membahas hal tersebut.
"Sampai hari ini tetap saja tidak ada sentuhan komunikasi dari Pemprov DKI. Namun tetap saja menurut mereka berat membuka hiburan malam karena membuat klaster baru," katanya.
Ia mengakui saat sudah banyak anggotanya 'teriak', apalagi nasib para pekerja sudah banyak yang dirumahkan.
"...Secara personal banyak teriak. Sejak Juli sudah lumayan nggak bisa bayar karyawan. Secara personal menyatakan bangkrut karena nggak ada modal," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Karyawan Hiburan Malam: Nganggur, Menunggak Kontrakan!