
Hampir 8 Bulan Tutup, Akhirnya Bioskop di DKI Dibuka Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Salah satu poin penting adalah kembali dibolehkannya operasional bioskop di ibu kota yang dilarang dibuka sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada 16 Maret 2020.
Mengacu kepada pergub itu, bioskop boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang begitu ketat. Salah satu poin penting adalah maksimal kapasitas 25%. Tidak kalah penting jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter. Kemudian pengunjung tidak boleh lalu lalang atau pindah tempat duduk selama film diputar.
Sejatinya, pembukaan bioskop telah diwacanakan sejak pelonggaran PSBB pada Juni lalu. Namun, rencana itu tertunda seiring peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Kemudian pada Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah siap mengizinkan kembali operasional bioskop di DKI Jakarta. Kesiapan itu didapat usai Pemprov DKI Jakarta menemui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
"Kesimpulan pertemuan tadi adalah dalam waktu dekat kegiatan bioskop akan dibuka, protokol kesehatan akan ditegakkan lewat adanya regulasi detail dan pengawasan ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa tanpa risiko besar. Bagi masyarakat ketika berkegiatan mereka akan aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers secara virtual.

Namun, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan PSBB mulai Senin (14/9/2020). Secara spesifik, dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020), Anies tidak menyebut sinema. Ia hanya menyebut semua kegiatan hiburan dihentikan.
"Semua institusi pendidikan, sekolah masih tetap tutup, kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan. Begitu juga dengan taman kota, fasilitas-fasilitas umum dan sarana olahraga," ujar Anies.
"Kegiatan olahraga diharapkan dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan juga kegiatan resepsi pernikahan, seminar, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," lanjutnya.
Sementara itu, dalam rilis Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, bioskop (sinema) masuk ke dalam kategori yang belum diizinkan beroperasi saat PSBB pengetatan. Kegiatan lain adalah permainan anak, fitnes, dan yang terkait leisure.
Dalam dialog bertajuk "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab", Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengungkapkan semua pembukaan kegiatan ada tahapan. Salah satu tahapan adalah prakondisi antara lain via simulasi.
"Jadi kalau ada bioskop yang dibuka perlu ada simulasi, perlu ada sosialisasi. Ternyata sekarang kan nggak mungkin bioskop dibuka, nggak mungkin, kasus lagi tinggi," ujar Doni.
Keputusan terbaru dari Anies tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha bioskop yang terpukul selama pandemi Covid-19. Kendati demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons dari Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.
Sementara itu, Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol menyatakan akan segera memberikan pernyataan resmi manajemen terkait kebijakan terbaru Anies.
(miq/miq) Next Article Kasus Covid-19 di DKI Masih Tinggi, Anies Segera Buka Bioskop