PSBB Transisi DKI Bioskop Buka! Maksimal 25% Kapasitas

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
11 October 2020 12:27
Anies Baswedan, pimpin apel untuk penanganan Covid-19. Ist
Foto: Anies Baswedan, pimpin apel untuk penanganan Covid-19. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir hari ini, Minggu (11/10). Pemprov DKI Jakarta pun berusaha keras dan kembali menyatakan adanya PSBB Transisi yang berlaku dari 12-25 Oktober 2020.

Berbagai upaya pemerintah dalam memutus rantai virus tersebut selalu dilakukan. Namun ada beberapa sektor yang harus mengikuti pengaturan PSBB transisi khususnya seperti pariwisata.

Berdasarkan ketentuan dalam PSBB Transisi terbaru yang diperoleh CNBC Indonesia, Minggu (11/11/2020) bioskop ternyata boleh dibuka kembali.

Untuk restoran, rumah makan atau kafe hanya diperbolehkan maksimal 50 persen. Jaga jarak meja harus sekitar 1,5 meter. Sementara jam operasional untuk dine-in (makan ditempat) dari jam 06.00-21.00 WIB.

Untuk taman rekreasi, maksimal hanya 25 persen kapasitasnya dan jam operasional jam 08.00-17.00 WIB. Pusat kebugaran maksimal 25 persen dan mulai beroperasi jam 06.00-21.00 WIB.

Gerai kecantikan seperti salon harus memenuhi kapasitas 50 persen dan jam operasionalnya pukul 09.00-21.00 WIB. Fasilitas olahraga maksimal 20 persen tanpa dihadiri penonton dan mulai beroperasi jam 06.00-21.00 WIB.

Lalu untuk fasilitas ruang terbuka hanya diperbolehkan 50 persen kapasitasnya dengan jam operasional 05.00-21.00. Sementara untuk museum, hanya 50 persen untuk kapasitasnya dan mulai beroperasi pukul 08.0- 17.00.

Nah untuk fasilitas indoor, bioskop pun sudah boleh dibuka. "Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat (Misal: meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dll."

Ini ketentuannya :

a.Maksimal 25% kapasitas.
b.Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
c.Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).
d.Alat makan-minum disterilisasi.
e.Pelayananmakanan dilarang dalam bentukprasmanan.
f.Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Protokol Khusus PariwisataFoto: Protokol Khusus Pariwisata PSBB Transisi DKI Jakarta



"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Tak Jadi Tarik Rem Darurat, Pengusaha Happy Bukan Main

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular