Breaking News

PSBB Transisi DKI, Anies Bolehkan Mal Dibuka Sampai Jam 21.00

Lidya Julita S & Herdaru P, CNBC Indonesia
11 October 2020 12:13
Suasana Pasar Tanah Abang resmi dibuka kembali hari ini setelah sebelumnya tutup karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. 15/6/20, CNBC Indonesia/Tri Susilo
Pantauan CNBC Indonesia di Ruko Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020), kawasan ruko ini didominasi oleh pedagang baju, kain dan kerudung. Setiap pengunjung berjalan, pedagang pun menjajakan barang jualannya.  

Sebelum memasuki pasar pengunjung dicek suhu oleh dinas kesehatan setempat dan pihak pengelola mal sudah menyediakan tempat cuci tangan di setiap Blok pintu masuk pasar.

Terdapat masyarakat dan pedagang yang sedang melalukan transaksi jual-beli. Mereka bertransaksi menggunakan masker. Namun, hanya sedikit pedagang yang menggunakan face shield.

Mayoritas pengunjung membeli barang dalam jumlah yang banyak. Bahkan, tak jarang pengunjung datang dengan membawa trolly lipat untuk memudahkannya membawa barang. 

Seperti diketahui, Perumda Pasar Jaya menerapkan sistem ganjil-genap di pasar-pasar yang dikelolanya. Skema ganjil-genap di pasar berlaku sesuai dengan nomor kios, misalnya apabila tanggal genap, maka kios yang bukan hanya bernomor genap.

Direktur Utama Perumda (PD) Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan aturan ganjil-genap di pasar di wilayah DKI Jakarta akan berlaku pada 15 Juni 2020. Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah semakin masifnya penularan Virus Corona (COVID-19) di pasar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pasar Tanah Abang (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menempuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Anies, pada Minggu (11/10/2020).

Berdasarkan ketentuan yang diperoleh CNBC Indonesia, pusat perbelanjaan boleh dibuka dimulai pada 12 Oktober 2020. Adapun jam operasionalnya dari jam 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Namun ketentuannya, maksimum kapasitas hingga 50% dan setiap tenan mengikuti peraturan dari Pemprov DKI.

Ini ketentuan pembukaan Mal :

Pertama, jumlah pengunjung mall atau pusat perbelanjaan maksimal hanya 50% dari kapasitas sebelum terjadinya PSBB.

Kedua, Mall harus melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi yang sesuai.

Untuk mall dan pusat perbelanjaan ini, masa PSBB transisi bisa langsung diterapkan. Artinya, mulai besok semua mall di Jakarta bisa buka dengan normal.

Untuk pabrik, bisa mulai beroperasi sesuai siklus biasanya dengan sistem shift. Dengan memberikan tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk.

Sama dengan mall, Pabrik juga harus melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi yang sama.

Selanjutnya, pasar rakyat, pergudangan bisa buka seperti semula dengan pengaturan shift. Selanjutnya pertokoan ritel yang berdiri sendiri juga bisa buka sejak pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

PSBB Transisi DKIFoto: PSBB Transisi DKI


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bicara PSBB Jilid II: Dampaknya Tak akan Dalam!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular