
PSBB Transisi DKI, Anies Bolehkan Mal Dibuka Sampai Jam 21.00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menempuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Anies, pada Minggu (11/10/2020).
Berdasarkan ketentuan yang diperoleh CNBC Indonesia, pusat perbelanjaan boleh dibuka dimulai pada 12 Oktober 2020. Adapun jam operasionalnya dari jam 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Namun ketentuannya, maksimum kapasitas hingga 50% dan setiap tenan mengikuti peraturan dari Pemprov DKI.
Ini ketentuan pembukaan Mal :
Pertama, jumlah pengunjung mall atau pusat perbelanjaan maksimal hanya 50% dari kapasitas sebelum terjadinya PSBB.
Kedua, Mall harus melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi yang sesuai.
Untuk mall dan pusat perbelanjaan ini, masa PSBB transisi bisa langsung diterapkan. Artinya, mulai besok semua mall di Jakarta bisa buka dengan normal.
Untuk pabrik, bisa mulai beroperasi sesuai siklus biasanya dengan sistem shift. Dengan memberikan tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk.
Sama dengan mall, Pabrik juga harus melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi yang sama.
Selanjutnya, pasar rakyat, pergudangan bisa buka seperti semula dengan pengaturan shift. Selanjutnya pertokoan ritel yang berdiri sendiri juga bisa buka sejak pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
![]() |
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bicara PSBB Jilid II: Dampaknya Tak akan Dalam!