Breaking News

Rem Darurat Dilepas Anies, PSBB DKI Lanjut Hingga 25 Oktober!

Herdaru P, CNBC Indonesia
11 October 2020 11:50
Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dok: Tangkapan layar youtube pemprov DKI Jakarta
Foto: Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dok: Tangkapan layar youtube pemprov DKI Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Anies, pada Minggu (11/10).

Breaking News


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bicara PSBB Jilid II: Dampaknya Tak akan Dalam!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular