
Anies Tak Jadi Tarik Rem Darurat, Pengusaha Happy Bukan Main

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak menerapkan 'rem mendadak' mendapat apresiasi dari kalangan pelaku usaha. Anies lebih memilih untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021 atau dua pekan.
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai langkah itu sudah tepat. Di awal tahun ini, kebijakan yang menjadi pilihan pemerintah sebaiknya membawa angin segar bagi dunia usaha secara keseluruhan.
"PSBB saat ini sangat bijak dan ini memberi dampak semangat optimisme awal tahun bagi pelaku usaha dan ekonomi agar ada perbaikan," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Senin (4/1/2021).
Ia menyebut langkah itu sudah tepat karena awal tahun menjadi momentum penanda untuk ke depannya. Ketika di awal sudah baik, Ia berharap ke depannya psikologi pelaku usaha menjadi tidak terganggu.
"Kami apresiasi karena Pak Gubernur sangat memahami psikologi pengusaha saat ini dengan tidak menarik rem, jadi psikologi nggak terganggu. Psikologi saat ini udah berat apalagi rem darurat ada," kata Sarman.
Kekhawatiran akan terjadinya rem darurat tidak lepas dari ungkapan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kemudian berbicara soal kemungkinan menarik 'rem darurat' beberapa waktu lalu. Ia menyatakan sedang mempertimbangkan kebijakan itu ketika angka positif Covid-19 di DKI Jakarta kian mengganas.
Namun, Anies Baswedan lebih memilih untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, di mana pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021.
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan, jika dibandingkan pekan-pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember.
Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap. Jika di bawah 60, tentunya beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021. Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru," kata Anies dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (4/1/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Anies! Bila DKI PSBB Total, Pengusaha Minta Syarat Ini