
Tersangka Kasus Suap Miliaran, Eks Dirut BTN Ditahan Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal pekan ini ada berita mengejutkan datang dari industri perbankan. Bekas direktur bank penyalur kredit properti terbesar di Indonesia jadi tersangka kasus korupsi dan langsung ditahan.
Pada Selasa (6/10/2020), Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga terjadi di bank pelat merah itu. Penetapan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan, yaitu sejak tanggal 28 Agustus 2020, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama drs. HM (H Maryono) jabatannya adalah mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA (Yunan Anwar), yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari.
Ia menjelaskan latar belakang di balik kasus itu. Mulanya pada 2014, PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Ternyata, menurut Hari, kredit itu bermasalah alias sudah mengalami kolektibilitas 5 alias macet.
"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," kata Hari.
"Kemudian, yang kedua, tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku dirut itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar. Dan diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," lanjutnya.
Hari lantas menjelaskan, untuk HM, pasal sangkaan adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka YA, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yang akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Kasus ini bakal berbuntut panjang. Kejagung sudah menetapkan Maryono sebagai tersangka, namun indikasi munculnya nama-nama baru yang berpotensi terlibat.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi penetapan tersangka dalam perkara tersebut jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (7/10).