Jadi Tersangka Suap Miliaran, Eks Bos BTN Langsung Ditahan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 October 2020 22:15
Direktur utama BTN
Foto: Lamhot Aritonang/Detik.com

Jakarta, CNBC IndonesiaKejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga terjadi di bank pelat merah itu. Penetapan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan, yaitu sejak tanggal 28 Agustus 2020, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama drs. HM (H Maryono) jabatannya adalah mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA (Yunan Anwar), yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari.

Ia menjelaskan latar belakang di balik kasus itu. Mulanya pada 2014, PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Ternyata, menurut Hari, kredit itu bermasalah alias sudah mengalami kolektibilitas 5 alias macet.

"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," kata Hari.



"Kemudian, yang kedua, tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku dirut itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar. Dan diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," lanjutnya.

Hari lantas menjelaskan, untuk HM, pasal sangkaan adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka YA, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Pada hari ini juga, penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yang akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Sehingga, pada hari ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan rutan. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan," kata Hari.


(miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Direksi BTN Dipanggil Jadi Saksi oleh Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular