
Usai Eks-Dirut BTN, Kejagung Sebut Ada Tersangka Lain

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono bakal berbuntut panjang. Kejagung sudah menetapkan Maryono sebagai tersangka, namun indikasi munculnya nama-nama baru yang berpotensi terlibat.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi penetapan tersangka dalam perkara tersebut jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (7/10).
Saat ini, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung. Selain Maryono, ada juga nama Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar. Keduanya saling berperan dalam transaksi.
Maryono meloloskan pemberian fasilitas kredit sebsar Rp 117 miliar kepada PT Pelangi Putra Mandiri. Sedangkan Yunan Anwar mentransfer uang senilai Rp 2,257 miliar sebagai kompensasi.
Namun, transfer tidak diberikan langsung kepada Maryono, melainkan kepada menantunya yang bernama Widi Kusuma Purwanto. Tidak menutup kemungkinan nama tersebut bakal diperiksa oleh Kejagung.
Apalagi, transaksi bukan hanya melibatkan satu perusahaan. Perusahaan lainnya, yakni PT. Titanium Property juga disebut Hari terlibat. Pengembang properti tersebut memberikan gratifikasi kepada Maryono sebesar Rp. 870 juta.
Kasusnya sama, bahkan transaksinya lebih besar, yakni meloloskan pemberian kredit senilai Rp 160 miliar walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property dan terhadap semua pihak yang terkait dengan pemberian uang kepada Tersangka HM melalui Widi Kusuma Purwanto yakni menantu HM," jelas Hari.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka Kasus Suap Miliaran, Eks Dirut BTN Ditahan Kejagung