
Karaoke Bakal Buka Lagi di DKI, Pengusaha: Habis Lebaran!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan memberi lampu hijau tempat hiburan malam khususnya karaoke. Namun, tidak banyak pelaku usaha yang mampu buka kembali setelah merasakan dampak kerugian akibat satu tahun tidak beroperasi.
Saat ini yang dalam proses dibuka kembali izinnya adalah bisnis karaoke, sedangkan bar dan live music sudah dari tahun lalu. Sedangkan untuk griya pijat, diskotik atau klub belum akan dibuka.
"Menyiapkan SDM (sumber daya manusia) nggak mudah, belum lagi kalau tempat usaha yang sewanya sudah abis. Kan harus ada modal usaha lagi, yang mereka belum tentu punya, pinjam ke bank juga nggak mudah. Mungkin buka tapi nggak serempak," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/3/21).
Keterbatasan modal untuk kembali bangkit memang jadi masalah. Jika tidak ditopang modal yang kuat, sulit untuk beroperasi kembali. Banyak faktor yang perlu menjadi perhatian, selain menyiapkan karyawan, biaya untuk sewa tempat juga membutuhkan modal yang tidak sedikit.
"Prediksi saya yang buka lagi 50% doang. Kemarin di Jakarta ada 1.100 (tempat hiburan) waktu normal. (500 tempat usaha pun belum tentu buka?) Itu yang jadi prihatinnya kita. Kalau pun ada, nggak langsung buka. Paling buka-bukanya habis lebaran," sebutnya.
Perkiraan itu realistis mengingat dalam waktu sekitar, satu bulan lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Pada momen ini biasanya pelaku usaha hiburan harus menutup operasionalnya selama sebulan penuh. Sehingga, jika harus membuka kembali dalam waktu dekat akan terasa cukup tanggung.
Apalagi, pengusaha juga harus mengajukan permohonan buka ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), yakni mulai dari Surat permohonan dengan kertas bermeterai Rp 10.000, melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku hingga mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.
"Namun rata-rata mengusahakan agar pada beroperasi kembali," sebut Hana.
Pemerintah DKI Jakarta sedang mempersiapkan pembukaan tempat karaoke. Hal ini berdasarkan surat edaran No.64 tahun 2021.
Keabsahan surat edaran ini dikonfirmasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. "Benar," ujar Kabid Industri Pariwisata Disparekraf Pemprov DKI Jakarta Bambang Ismadi, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (9/3/2021).
Dalam SE itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gubernur melalui Disparekraf DKI Jakarta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Bulan Belum Pecah Telur, Pengusaha Hiburan Banyak Bangkrut