Tempat Karaoke Bakal Beroperasi Lagi di DKI, Kamu Setuju?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 March 2021 10:55
Ilustrasi tempat hiburan malam di Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi tempat hiburan malam di Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akhirnya memberi kesempatan pengusaha di sektor hiburanĀ karaoke untuk kembali membuka usaha. Sontak, kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pengusaha di dalamnya.

"Sangat memberi harapan karena setidaknya orang dikasih kesempatan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/3/21).

Harapan tersebut adalah memberikan kesempatan bagi pengusaha di bidang karaoke untuk tetap hidup. Karena setelah satu tahun pandemi Covid-19 ada di Indonesia, selama itu juga sektor ini harus tutup karena dianggap rentan sebagai tempat penyebaran virus. Namun, pelarangan itu tidak bisa berlangsung lama karena banyak orang yang kehidupannya bergantung pada pada sektor ini.



Meski sudah ada lampu hijau pembukaan kembali tempat karaoke, namun prosesnya tidak mudah karena perlu melewati beberapa tahapan. Salah satunya mengajukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun, sebelum pengajuan ke Pemprov DKI Jakarta, perlu ada rekomendasi dulu dari asosiasi atau melewati dirinya.

"Mengajukan permohonan buka ke Dinas Pariwisata, nanti melanjutkan lagi ke Satgas Covid-19. Dari situ dilihat protokol kesehatannya dari masing-masing pengusaha. Kalau sesuai maka diizinkan, kalau nggak maka nggak. Jadi itu lebih adil. Diberi kesempatan yang siap dibuka, kalau nggak siap prokesnya nggak dulu," ujar Hana.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan pembukaan tempat karaoke. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 64 tahun 2021.
Keabsahan surat edaran ini dikonfirmasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Dalam SE itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gubernur melalui Disparekraf DKI Jakarta.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Ada Kasus Mycoplasma Pneumoniae di DKI, Ini Kata Dinkes

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular