Pemprov DKI Bakal Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Lagi?

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
09 March 2021 20:26
Microphone and speakers lie on the ground as Japanese Yuuka Hasumi, 17, and Ibuki Ito, 17, also from Japan, who want to become K-pop stars, perform during their street performance in Hongdae area of Seoul, South Korea, March 21, 2019. REUTERS/Kim Hong-Ji   SEARCH
Foto: Mikrofon dan speaker diletakkan di atas panggung ketika Jepang Yuuka Hasumi, 17, dan Ibuki Ito, 17, juga dari Jepang, yang ingin menjadi bintang K-pop, tampil selama pertunjukan jalanan mereka di daerah Hongdae Seoul, Korea Selatan, 21 Maret, 2019. REUTERS / Kim Hong-Ji

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta dikabarkan sedang mempersiapkan pembukaan tempat karaoke. Hal ini berdasarkan surat edaran No.64 tahun 2021.

Keabsahan surat edaran ini dikonfirmasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. "Benar," ujar Kabid Industri Pariwisata Disparekraf Pemprov DKI Jakarta Bambang Ismadi, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (9/3/2021).

Dalam Surat Edaran itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.

Surat edaran itu ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan diterbitkan pada 8 Maret 2021.

Adapun permohonan untuk pembukaan tempat karaoke sebagai berikut:

a Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000

b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)

c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)

e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengawal dan Menjaga Keutuhan Bangsa pada Hari Pers Nasional 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular