
Gubernur Cs Bisa Jadi 'Korban' Pilkada Serentak 2024, Anies?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo angkat suara perihal keputusan pemerintah yang tidak menghendaki ada revisi terhadap dua undang-undang yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Kedua UU itu, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah menegaskan dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.
Berbicara dalam program IMPACT CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021) malam, Tjahjo mengungkapkan alasan utama pemerintah terkait kebijakan tersebut.
"Sebenarnya pendekatan utama itu adalah masalah efektivitas dan efisiensi. Kalau tidak serentak, partai politik itu sangat berat. Dia harus mempersiapkan proses rekrutmen sampai anggaran, mengurusi pileg (pemilihan legislatif), pilkada (pemilihan kepala daerah), sampai mengurusi pilpres (pemilihan presien)," ujarnya.
Sebagai mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo mengaku sangat memahami dinamika itu.
"Saya sebagai sekjen partai pada tahap itu sangat pusing, partai gak ada anggaran, kecil, gotong royong saja kita," ujarnya.
"Tapi, harus bagaimana menggerakkan kader, untuk bagaimana pilkada menang, maksimal bisa mendapatkan kursi DPR, DPRD I dan II, sampai pencalonan pilpres," lanjut Tjahjo.
Eks Menteri Dalam Negeri itu mengungkapkan, keserentakan pilkada yang dibagi menjadi dua tahap sangat menarik.
"Akhirnya sepakat diputuskan 5 tahunan. Dari sisi kepolisiannya juga mengamankannya lebih baik. Tapi at least kemaren gak ada masalah kok, 5 tahun ini," kata Tjahjo.
Sejumlah fraksi di DPR RI sempat mengusulkan agar ada pilkada di 2022 dan 2023. Namun, usulan itu menguap seiring keputusan ketua umum sejumlah partai.
"Semua ada kalkulasi politiknya. Kalkulasi politik macam-macam, karena tahapan pilpres itu sudah dimulai tahun depan, 2022. Tahapan pilpres untuk 2024. Padahal 2022 ada pemilihan kepala daerah yang sudah habis masa 5 tahun, ada yang belum," ujar Tjahjo.
"Kalau konsolidasi itu mau 5 tahun efektif, ya diserentakkan di 2024. Tapi kan ada yang korban, di 2022 dua tahun nganggur, karena namanya hilang meredup, dia harus bertarung lagi di 2024. Karena ada pejabat kepala daerah itu bukan orang partai, itu orang pemerintahan," lanjutnya.
Lantas, bagaimana dengan kasus DKI Jakarta? Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur akan berakhir pada 2022. Anies, dalam berbagai survei, digadang-gadang sebagai salah satu calon kuat presiden di pilpres 2024.
"Seandainya disepakati sampai 2024, konsisten ke sana, otomatis 2022 semua kepala daerah, kami tidak mau menyebut orang per orang, tapi pasti akan setop, berhenti, ada plt-nya. Plt diambil dari Kemendagri bisa, atau struktur pemerintah," ujar Tjahjo.
"Gubernur ada, walaupun itu plt, gak ada masalah. Gak ada masalah. Ini kan kalkulasi politik. Ya masing-masing partai punya kepentingan politik, mau berkoalisi atau tidak. Dan mungkin sosok Anies yang sudah menang di pilkada dan dia mau running ke mana," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta CPNS pada 2021