
Jadi Tersangka KPK, Anies Copot Bos Pembangunan Sarana Jaya

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3/2021).
Yoory menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pengadaan tanah itu berkaitan dengan program rumah DP 0 Rupiah.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/3/2021).
Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Perlu diketahui, Yoory telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Ini setelah sebelumnya yang bersangkutan menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Sita Dokumen Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0 di 3 Lokasi