
Sudah 7 Bulan Digantung, Pengusaha Hiburan Malam DKI Ngiri

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini Senin, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Namun, untuk kegiatan usaha seperti hiburan malam hingga spa belum diizinkan untuk dibuka karena masih dianggap punya risiko tinggi penularan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengaku kecewa dengan keputusan ini karena hanya sektor hiburan malam saja yang belum diizinkan. Hal memunculkan rasa iri dengan sektor lain yang relatif beda-beda tipis, seperti restoran dan kafe yang diizinkan buka dan makan di tempat.Â
"Ini ada tumpang tindih akan ada pelanggaran di Jakarta karena beberapa kafe dan restoran banyak menghadirkan live music. Seharusnya Pemprov sekalian saja buka bar," kata Hana kepada CNBC Indonesia, Senin, (12/10).
Para pengusaha hiburan malam meminta kepada Pemprov DKI untuk mengkaji kembali soal kebijakan PSBBÂ transisi yang seolah diskriminasi. Sebab di beberapa daerah semua hiburan malam, menurutnya sudah hampir dibuka dan hanya di Jakarta saja belum.
"Saya mempertanyakan ini. Hampir banyak pelanggaran restoran di usaha hiburan. Kami tidak terima hiburan malam di klaim bikin klaster terbaru. Tolong create sesuatu baru. Lucunya hiburan malam lain sudah buka hanya DKI saja yang belum. Dimana fungsi Pemprov di tengah pengusaha hiburan malam," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Karyawan Hiburan Malam: Nganggur, Menunggak Kontrakan!