Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Amdal 'Hilang'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 October 2020 08:53
Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas
Foto: Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas "Laporan Komite Penanganan COVID-19 & PEN". Dok: Tangkapan layar youtube Sekertariat Kabiner RI)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan sejumlah isu yang berkembang terkait Undang-undang Cipta Kerja. Salah satunya berkaitan dengan isu lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Dalam kabar yang beredar di masyarakat, izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan. Menurut Airlangga, isu itu tidaklah benar.

"Kemudian terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujarnya dalam keterangan pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan penjelasan Kemenko Perekonomian, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup. Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular