
Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Amdal 'Hilang'

Salah satu yang baru dari omnibus law adalah soal upah. Kini ada ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Pemerintah menegaskan bahwa upah UMK ditetapkan berdasarkan kesepatan pengusaha UMK dengan Pekerja. Selain itu upah UMK sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.
Selain itu, pemerintah menegaska bahwa upah minimum tetap ada. Upah minimum tidak turun. Upah yang di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, upah minimum tetap ditetapkan oleh gubernur. Perhitungan kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah informasi yang tidak benar atau hoax soal penghapusan upah minimum di Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum itu dihapus. Itu tidak benar. Yang benar adalah upah minimum ini tetap diatur, ketentuannya mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003..... Selanjutnya diatur dalam PP," ujar Ida dalam konferensi pers bersama Rabu (7/10/2020).
Bahkan tuturnya, dalam UU Ciptaker menegaskan variable yang harus dimasukan dalam perhitungan kenaikan upah, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," tegasnya.
Hal lain yang diatur dalam UU Ciptaker adalah penghapusan terhadap penangguhan upah minimum. Penangguhan upah minimum selama ini lebih merugikan bagi para pekerja.
Selain itu, UU Ciptaker juga mengatur soal pengupahan bagi pekerja di sektor mikro dan kecil yang selama ini tak masuk ke pekerja formal. "Jadi ini bukan hanya memberikan perlindungan bukan hanya pekerja formal, tapi juga bagi pekerja usaha mikro dan kecil," tegas Ida
(hoi/hoi)