
Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Amdal 'Hilang'

Di Omnibus law, pesangon tetap ada bagi pekerja bila terjadi PHK. Namun, pesangon bisa tak diberi bila beberapa hal terjadi pada pekerja. Pesongon tidak diberikannya uang pesangon saat di PHK karena sakit berkepanjangan, kena Surat Peringatan tiga kali hingga saat meninggal dunia.
Selain itu, jumlah pesangon maksimal akan dipangkas dari 32 kali gaji menjadi hanya 25 kali. Juga salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah soal iuran baru bagi persiapan pesangon.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.
Besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji dalam UU No 13 tahun 2003, namun pada pelaksanaannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.
Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"UU Cipta Kerja memprioritaskan perlindungan hak pekerja melalui berbagai skema, sehingga pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kepastian dalam mendapatkan pesangon," katanya.
(hoi/hoi)