Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Amdal 'Hilang'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 October 2020 08:53
pekerja pembuat sepatu
Foto: REUTERS/Ann Wang

Sempat ada kekhawatiran soal hilangnya hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja di omnibus law. Pemerintah menegaskan waktu istirahat dan cuti tak dihapuskan. Selain itu, istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.

Pemerintah menegaskan hak pekerja untuk cuti tetap diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini merespons adanya kekhawatiran para pekerja menyusul pengesahan UU Ciptaker Senin (5/10) lalu.

"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Rabu (7/10).

Berikut ketentuan soal hak cuti di Omnibus Law:

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:a. waktu istirahat; dan b. cuti. (

2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular