Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Amdal 'Hilang'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 October 2020 08:53
Sejumlah massa yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia menggelar aksi damai di Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (8/11). Dalam aksi ini para pengunjuk rasa menuntut dihapuskannya outsourcing bagi pekerja pelabuhan dan menolak pengelolaan pelabuhan nasional yang dilaksanakan oleh pihak asing, karena dianggap bisa menghilangkan potensi ekonomi nasional.(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah massa yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia menggelar aksi damai di Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (8/11). Dalam aksi ini para pengunjuk rasa menuntut dihapuskannya outsourcing bagi pekerja pelabuhan dan menolak pengelolaan pelabuhan nasional yang dilaksanakan oleh pihak asing, karena dianggap bisa menghilangkan potensi ekonomi nasional.(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Persoalan ketenagakerjaan dalam Omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) terus menjadi masalah yang dipersoalkan oleh buruh. Salah satunya soal tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

Ada yang krusial pada omnibus law, antara lain ada penghapusan pasal dan perubahan pasal yang selama ini menjadi landasan pengelolaan pekerja outsourcing di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Misalnya penghapusan pasal 65 ayat 2 soal batasan pekerja outsourcing. Hal ini akan berdampak pada aturan di bawahnya, antara lain,  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19/2012.

Pada permenaker diatur 5 bidang di luar pekerjaan utama yang boleh di-outsourcing yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa pekerja outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup dan tidak mendapatkan jaminan pensiun.

"Di UU Ciptaker, pekerja outsourcing baik yang kontrak maupun yang tetap AKAN mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti diatur dalam Pasal 66," tegas Airlangga dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Rabu (7/10).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi, karena apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

Bagi buruh dengan penghapusan dan perubahan pada pasal-pasal outsourcing, konsekuensi adalah dianggap outsourcing pekerja bisa dilakukan seumur hidup, tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular