
Di UU Ciptaker, Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Lho!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. UU ini disusun dengan prinsip omnibus law, mengubah dan menjadi payung baru bagi sejumlah regulasi yang berlaku sebelummya.
Salah satu UU yang diubah dan masuk ke UU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berikut beberapa perubahan yang termuat di UU Ciptaker:
1. Jenis Program Jaminan Sosial
Dalam pasal 18 UU SJSN disebutkan bahwa jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. UU Ciptaker menambahkan satu poin baru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.
2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
UU Ciptaker menyelipkan pasal baru di antara pasal 46 dan 47 UU SJSN yaitu pasal 46A hingga pasal 46E. Pasal 46A berisi:
- (1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
- (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian pasal 46B berbunyi sebagai berikut:
- (1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
- (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Sementara pasal 46C hanya berisi satu ayat yakni: Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Sedangkan pasal 46D terdiri dari tiga ayat yaitu:
- (1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- (2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terakhir, pasal 46E mengamanatkan:
- (1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
- modal awal pemerintah;
- rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
- dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
- (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, UU Ciptaker juga mengubah sejumlah pasal dalam UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berikut beberapa perubahan yang termuat di UU Ciptaker:
1. Tugas BPJS
Pasal 6 UU BPJS awalnya berbunyi sebagai berikut:
- (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Negara Republik Indonesia.
- (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
UU Ciptaker mengubah pasal tersebut menjadi:
- (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun;
- jaminan kematian; dan
- jaminan kehilangan pekerjaan.
2. Modal Awal BPJS
Pasal 42 UU BPJS awalnya berbunyi sebagai berikut: Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kemudian di UU Ciptaker, pasal tersebut berubah menjadi:
- (1) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- (2) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji) Next Article Cek! Upah, Cuti, Sampai PHK, Ini Perubahan di UU Ciptaker
