
UU Ciptaker Inkonstitusional, Begini Kejelasan Nasib SWF RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai undang-undang Cipta Kerja membuat kebingungan di kalangan investor dalam beberapa hari terakhir.
MK memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional, namun tetap berlaku selama dua tahun ke depan sebagai rentang waktu pembetulan.
Sorotan cukup tajam ada pada Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berdiri berdasarkan UU tersebut.
"Operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).
LPI sudah berjalan hampir setahun. Pemerintah juga telah memberikan suntikan modal sebesar Rp 30 triliun secara tunai dan dalam bentuk pengalihan saham sebesar Rp 45 triliun.
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK," paparnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menko Airlangga Jelaskan 3 Poin Keputusan MK Soal UU Ciptaker