Video: UU Ciptaker Digugat, Pemerintah Terbitkan Perppu
30 December 2022 15:48
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat,30/12/2022) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini